“Caretaker ini diberi waktu selama 60 hari sejak SK penunjukan untuk menyiapkan muskab lanjutan atau ulang. Kalau lewat dari batas waktu, maka pengprov akan mengambil alih,” terang Dedi.
Ketika ditanya apakah calon ketua pada muskab ulang atau lanjutan kemungkinan bertambah atau berkurang, Dedi mengatakan tergantung.
“Kalau muskab ulang bisa saja ada penjaringan ulang. Tapi tidak mungkin, karena dua calon belum mundur. Kemungkinan (muskab) lanjutan,” ujar Dedi.
Begitu juga dengan peserta yang mundur saat muskab pertama, apakah mereka akan menggunakan hak suaranya atau tetap mundur atau walkout.
Baca Juga: Cocok Buat Tempat Nongkrong Sore yang Syahdu dan Homey di Brongs Kopi Depok!
“Intinya, kalau ada peserta mundur tetap akan dilaksanakan muskab, baik lanjutan maupun ulang,” imbuh Dedi Suprapto.***
Artikel Terkait
Selami Pengajian Ruti TP PKK Kabupaten Bogor : Eratkan Silaturahmi, Dalami Ketakwaan pada Sang Kuasa
BPJS Kesehatan Cibinong Sebut Pemkab Bogor Punya Komitmen Kuat Wujudkan UHC 100 Persen
Pria Asal Balikpapan Rela Menempuh Perjalanan Jauh demi Penuhi Permintaan Istri: Minta Air Bekas Minum Dedi Mulyadi!
KORMI Kota Bogor Kirim 58 Atlet di FORNAS VIII NTB 2025
Dedi Mulyadi Tanggapi Pungutan di MAN 1 Cianjur, Minta Kesetaraan dengan SMA Negeri di Jawa Barat
Louis Cafe Hadir dengan Wajah Baru, Siap Jadi Tempat Nongkrong Favorit Warga Depok!
Bikinnya Gampang dan Gak Ribet, Ayam Asam Manis Ide Bekal Anak Sekolah yang lezat