Oleh:
Yuliana Wisudawati, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pada tahun 2021 sebanyak 39,52% atau 51,79 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja adalah perempuan. Sebanyak 10,48% pekerja perempuan merupakan tenaga profesional, teknisi dan tenaga lainnya. Jumlah wanita yang menduduki jabatan sebagai wakil perusahaanpun semakin meningkat setiap tahunnya.
Baca Juga: Komitmen dan Upaya Balai POM di Bogor untuk Mengawal Anak Sehat dan Kuat
Dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan Wanita bekerja memiliki keleluasaan terkait administrasi perpajakannya. Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 8 menyatakan suami-istri dapat menjalakan administrasi perpajakan dengan 3 pilihan, yaitu:
1. Seorang istri bisa memilih untuk menggabungkan NPWP dengan suami
2. Pisah Harta (PH)
3. Memilih terpisah (MT)
Selain menjalankan kewajiban perpajakan sebagai orang pribadi di atas, wanita bekerja juga bisa mejadi wakil perusahaan dalam menjalakan administrasi perpajakan Perusahaan. Dalam penggunaaan Coretax DJP, akun pajak perusahaan dijalankan oleh wakil wajib pajak, yaitu pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.
Permasalahan yang timbul adalah, bagaimana jika NPWP istri gabung dengan suami dan istri berperan sebagai direktur suatu perusahaan? Hal ini menyebabkan istri harus memiliki akun Coretax DJP pribadi untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Coretax menganut konsep impersonating, yaitu pengelolaan akun Wajib Pajak Badan dilakukan menggunakan akun wajib pajak pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama (Person In Charge/PIC) yang ditunjuk oleh Badan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga itri wajib melakukan login Coretax menggunakan NIK pribadi.
Untuk menjalankan peran tersebut terdapat 2 opsi Langkah yang bisa dilakukan oleh istri yang menggabungkan NPWP dengan suami. Sebelum istri melakukan proses registrasi, pastikan suami telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP serta telah melakukan login coretax terlebih dahulu.
Opsi pertama, jika NIK istri sudah masuk kedalam Family tax Unit (FTU) akun Coretax suami, istri bisa memilih akun wajib pajak di coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Centang check box “ apakah wajib pajak sudah terdaftar”. Terdaftar bukan berarti memiliki NPWP baru , melainkan telah memiliki NIK yang sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
3. Isi dengan lengkap kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi dengan token yang dikirim langsung ke email dan no telpon yang didaftarkan), verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto)
4. Centang check box pernyataan wajib pajak dan kirim.
5. Cek email yang terdaftar untuk membuka Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak. Dalam surat tersebt terdapat password yang dapan digunakan untuk login pertama kali di coretax.
Baca Juga: Bukan Sekadar Mainan, Ini 5 Manfaat Puzzle untuk Anak
Opsi kedua, jika NIK istri belum masuk kedalam Family tax Unit (FTU) akun Coretax suami maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan “Hanya Registrasi”. Adapun Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen
Kolaborasi Berlanjut, Kanwil DJP Jawa Barat III dan STIE Tri Bhakti Perpanjang MoU Tax Center
Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III Dorong Stabilitas Fiskal Jawa Barat Hingga Mei 2025, Simak Selengkapnya!
Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT