Senin, 22 Desember 2025

Dualisme peran istri dalam administrasi perpajakan di era Coretax

- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:25 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Oleh:

Yuliana Wisudawati, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pada tahun 2021 sebanyak 39,52% atau 51,79 juta penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja adalah perempuan. Sebanyak 10,48% pekerja perempuan merupakan tenaga profesional, teknisi dan tenaga lainnya. Jumlah wanita yang menduduki jabatan sebagai wakil perusahaanpun semakin meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Komitmen dan Upaya Balai POM di Bogor untuk Mengawal Anak Sehat dan Kuat

Dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan Wanita bekerja memiliki keleluasaan terkait administrasi perpajakannya. Berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 8 menyatakan suami-istri dapat menjalakan administrasi perpajakan dengan 3 pilihan, yaitu:

1. Seorang istri bisa memilih untuk menggabungkan NPWP dengan suami
2. Pisah Harta (PH)
3. Memilih terpisah (MT)

Baca Juga: Hanggar Kopi, Coffee Shop di Depok yang Buka Mulai Jam 7 Pagi Ini Bakalan Cocok Buat Ngopi Sambil Nunggu Anak Sekolah!

Selain menjalankan kewajiban perpajakan sebagai orang pribadi di atas, wanita bekerja juga bisa mejadi wakil perusahaan dalam menjalakan administrasi perpajakan Perusahaan. Dalam penggunaaan Coretax DJP, akun pajak perusahaan dijalankan oleh wakil wajib pajak, yaitu pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.

Permasalahan yang timbul adalah, bagaimana jika NPWP istri gabung dengan suami dan istri berperan sebagai direktur suatu perusahaan? Hal ini menyebabkan istri harus memiliki akun Coretax DJP pribadi untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Coretax menganut konsep impersonating, yaitu pengelolaan akun Wajib Pajak Badan dilakukan menggunakan akun wajib pajak pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama (Person In Charge/PIC) yang ditunjuk oleh Badan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga itri wajib melakukan login Coretax menggunakan NIK pribadi.

Baca Juga: Bekasi Jadi Wilayah dengan Kasus Kusta Tertinggi di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Targetkan 2026 Bebas Kusta

Untuk menjalankan peran tersebut terdapat 2 opsi Langkah yang bisa dilakukan oleh istri yang menggabungkan NPWP dengan suami. Sebelum istri melakukan proses registrasi, pastikan suami telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP serta telah melakukan login coretax terlebih dahulu.

Opsi pertama, jika NIK istri sudah masuk kedalam Family tax Unit (FTU) akun Coretax suami, istri bisa memilih akun wajib pajak di coretaxdjp.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Centang check box “ apakah wajib pajak sudah terdaftar”. Terdaftar bukan berarti memiliki NPWP baru , melainkan telah memiliki NIK yang sudah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
3. Isi dengan lengkap kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi dengan token yang dikirim langsung ke email dan no telpon yang didaftarkan), verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto)
4. Centang check box pernyataan wajib pajak dan kirim.
5. Cek email yang terdaftar untuk membuka Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak. Dalam surat tersebt terdapat password yang dapan digunakan untuk login pertama kali di coretax.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mainan, Ini 5 Manfaat Puzzle untuk Anak

Opsi kedua, jika NIK istri belum masuk kedalam Family tax Unit (FTU) akun Coretax suami maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih pilihan “Hanya Registrasi”. Adapun Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X