Senin, 22 Desember 2025

Dualisme peran istri dalam administrasi perpajakan di era Coretax

- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:25 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

1. Isi dengan lengkap kolom identitas wajib pajak, detail kontak (verifikasi dengan token yang dikirim langsung ke email dan no telpon yang didaftarkan), verifikasi identitas wajib pajak (validasi foto)
2. Centang check box pernyataan wajib pajak dan kirim
3. Cek email yang terdaftar untuk membuka Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak. Dalam surat tersebt terdapat password yang dapan digunakan untuk login pertama kali di coretax.

Kedua opsi tersebut membuat istri yang NPWP-nya gabung suami dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax. Hal ini membuat istri dapat menjalankan peran sesuai role access yang diberikan perusahaan tanpa menjadikan NIK istri sebagai NPWP baru.

Baca Juga: Selami Pengajian Ruti TP PKK Kabupaten Bogor : Eratkan Silaturahmi, Dalami Ketakwaan pada Sang Kuasa

Hal ini berarti istri tetap melaporkan penghasilan yang diterima ke dalam SPT Tahunan PPh OP suami yang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang PPh Pasal 8 ayat (1). Keluarga adalah satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan oleh kepala keluarga/suami.***

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X