Baca Juga: Jaro Ade Jumling di Jonggol Bogor, Warga Minta Kuota PTSL Ditambah
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, ratusan lapak PKL di pintu masuk Pasar Cisarua ditertibkan karena didirikan melanggar tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Tindakan polisional dengan pembongkaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
"Penertiban berjalan lancar dan kondusif karena sebelum dilakukan pembongkaran, telah dilalui sosialiaasi pada para pedagang. Juga, mereka (pedagang) menyadari kalau mereka berjualan di tempat yang salah," katanya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Cara Puskesmas Ciburayut, Cigombong Tekan TBC : Dilayani Program Rapi Cegah TBC, Dipantau Kader Terlatih
Diskominfo dan BIG Jalin Kolaborasi Bidang Informasi hingga Komunikasi Publik
Sekda Kabupaten Bogor Tekankan Proses Penamaan Rupabumi Harus Perhatikan Aspek Histori
PPLI Tanam Ratusan Pohon Bambu Betung di Nambo
Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Brimob untuk Jaga Keamanan, Begini Kata Bupati Rudy Susmanto
BPJS Ketenagakerjaan Kucur Rp50 Juta untuk Korban Bencana Alam di Bogor, Bupati Rudy Susmanto : Bentuk Semangat Gotong Royong