Senin, 22 Desember 2025

Lahan Sodetan Eks PKL Pasar Cisarua Bogor Ditanami Pohon

- Senin, 28 Juli 2025 | 08:20 WIB
Pembersihan puing bekas bongkaran lapak PKL sodetan Pasar Cisarua. (KABAR BOGOR)
Pembersihan puing bekas bongkaran lapak PKL sodetan Pasar Cisarua. (KABAR BOGOR)

Baca Juga: Jaro Ade Jumling di Jonggol Bogor, Warga Minta Kuota PTSL Ditambah 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, ratusan lapak PKL di pintu masuk Pasar Cisarua ditertibkan karena didirikan melanggar tata ruang dan kebersihan lingkungan.

Tindakan polisional dengan pembongkaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

"Penertiban berjalan lancar dan kondusif karena sebelum dilakukan pembongkaran, telah dilalui sosialiaasi pada para pedagang. Juga, mereka (pedagang) menyadari kalau mereka berjualan di tempat yang salah," katanya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X