Senin, 22 Desember 2025

Tahanan Lapas Cibinong dapat Layanan Konsultasi Hukum Gratis dari Advokat Profesional

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:06 WIB
Lapas Cibinong menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum gratis, bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Cibinong dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Hade Indonesia Raya, Rabu (6/8). (Lapas Cibinong)
Lapas Cibinong menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum gratis, bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Cibinong dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Hade Indonesia Raya, Rabu (6/8). (Lapas Cibinong)

RADARDEPOK.COM – Lapas Cibinong menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum gratis, bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Cibinong dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Hade Indonesia Raya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Posbakum Lapas Cibinong, yang diikuti oleh tahanan yang saat ini sedang menjalani proses hukum, Rabu (6/8).

Konsultasi hukum ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Cibinong dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebagai bentuk nyata pemenuhan hak bantuan hukum bagi warga binaan.

Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjamin perlindungan hukum bagi tahanan.

Baca Juga: Penguatan Kesadaran Hukum Warga Binaan, Lapas Cibinong Gelar Penyuluhan Bersama Yayasan Bantuan Hukum : Ini Kegiatannya!

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang tidak hanya fokus pada keamanan dan pembinaan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar, termasuk hak atas bantuan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para tahanan memahami proses hukum yang mereka hadapi dan mendapatkan akses terhadap keadilan secara merata,” ujar Wisnu Hani Putranto.

Kegiatan konsultasi ini memberikan kesempatan kepada para tahanan untuk memahami proses hukum yang sedang mereka hadapi. Materi yang dibahas meliputi tahapan peradilan, hak-hak selama proses hukum, hingga cara mengakses bantuan hukum dari lembaga resmi yang terakreditasi.

“Proses diskusi berlangsung secara interaktif dan terbuka, sehingga para tahanan bisa menyampaikan persoalan hukum mereka secara langsung kepada para advokat,” Wisnu Hani Putranto.

Baca Juga: Merger SDN Pajajaran 01 dan 02 Bogor Batal, Ternyata Ini Sebabnya

Selain sebagai bentuk pelayanan, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kesalahan prosedural akibat kurangnya informasi hukum di kalangan tahanan. Dengan bekal pemahaman yang lebih baik, diharapkan para tahanan bisa bersikap lebih kooperatif serta mendapatkan kepastian hukum yang adil dan berimbang.

Wisnu Hani Putranto menegaskan, Lapas Cibinong berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi advokat, dalam memperkuat jaminan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi seluruh tahanan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X