Senin, 22 Desember 2025

DJP Kanwil Jawa Barat III Komitmen Jaga Integritas dan Tranparansi : Para Wajib Pajak Terima Piagam Taxpayers Charter

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:23 WIB
DJP Kanwil Jawa Barat III bersama Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin bersama para Wajib Pajak foto bersama dalam Forum Konsultasi Publik tentang Taxpayers Charter di kantor DJP Kanwil Jawa Barat III, Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (12/8/2025).  (DOKUMEN RADAR DEPOK)
DJP Kanwil Jawa Barat III bersama Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin bersama para Wajib Pajak foto bersama dalam Forum Konsultasi Publik tentang Taxpayers Charter di kantor DJP Kanwil Jawa Barat III, Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (12/8/2025). (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Barat III terus menjaga komitmen untuk menjaga integritas dan nilai transparansi, yang dilangsungkan dalam kegiatan Taxpayers Charter di kantor DJP Kanwil Jawa Barat III, Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (12/8/2025).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah menjelaskan, Forum Kosultasi Publik ini sangat penting bersama para stakeholder, karena Wajib Pajak harus memahami tentang Taxpayer Chapter. Yang mana artinya pemberian Piagam kepada para Wajib Pajak. Sebab mereka sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Cobain Bikin Nasi Bakar Teri Tempe Bisa untuk Jualan atau Bekal Sekolah

“Semua di mata hukum itu sama atau setara, baik kami selaku DJP dan para Wajib Pajak, dan kita ada transparansi di dalamnya. Sehingga kolaborasi akan sangat penting,” jelasnya kepada Radar Depok.

Dirinya menjelaskan, tranparansi yang dimaksud bukan hanya sekedar pelaporan atau penghitungan pajak, tetapi DJP Kanwil Jabar III sangat siap untuk memberikan edukasi terkait proses bisnis. Termasuk rekomendasi keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh DJP itu sendiri.

Baca Juga: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Bukan Komisioner BP Tapera, P3S Minta DPR Dorong BPK Audit

Tranparansi terhadap mitra dipaparkan Romadhaniah,  sudah tertuang dalam naskah 8 hak dan kewajiban Wajib Pajak. Bahkan poin-poin yang termaktub dalam aturan tersebut juga diperkut dengan undang-undang serta peraturan dibawahnya.

“Dengan begitu dalam memenuhi perpajakanannya mudah-mudahan wajib pajak akan lebih terbuka dan lebih ikhlas dan tujuan dari Ditektorat Jenderral Pajak membuat kepatuhan yang suka rela bisa terwujud,” harapnya.

Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka

Ia pun turut melaporakan,  pada semester satu kemarin, hampir 100 persen para wajib pajak telah melakukan kewajibannya dengan baik. Pihaknya pun berkomitmen untuk juga siap menjalani tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di lokasi yang sama,  Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin sangat mengapresiasi kolaborasi antara Wajib Pajak dan DJP Jawa Barat III. Keradaan wajib pajak sangat berarti dan memberikan kontribusi yang penting bagi pembangunan Jawa Barat, Kota Bogor, dan di seluruh Republik Indonesia.

Baca Juga: Kriuk, Pedas dan Gurih, Yuk Intip Resep Sambal Teri Kacang, Pas Banget Jadi Teman Nasi Hangat!

Dirnya tak menampik, Pemkot Bogor sangat berterima kasih terhadap DJP Kanwil Jabar III, karena memiliki strategis dalam percepatan pajak yang tentu kewenangannya adalah pajak tingkat pusat.

“Kami pemerintah sangat mengapresiasi dan semoga ini menegaskan kembali bahwa peradaan wajib pajak sangat berarti dan pemerintah berkomitmen mengakui itu. Ke depan prinsip-prinsip transparansi, keterbukaan, prinsip kemitraan semakin menguat,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X