RADARDEPOK.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri segera melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait pelengseran kepala desa dari jabatannya.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, saat ini Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah telah dinonaktifkan oleh BPD untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Agar tuntutan tersebut terus berproses, maka BPD Bojong Kulur harus segera memusyawarahkan permasalahan ini dengan masyarakat untuk merumuskan apa saja yang dituntutkan.
"DPMD Kabupaten Bogor secepatnya juga akan memanggil BPD Bojong Kulur melalui camat untuk dimintakan klarifikasinya," ujar Hadijana.
Dijelaskan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, jika melihat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bogor, pada Bab 7 Pasal 122 dijelaskan bahwa pemberhentian kades terdiri dari dua jenis, yakni pemberhentian dan pemberhentian sementara.
Kemudian diterangkan juga dalam Pasal 1, 2 dan 3 di Perbup tersehut bahwa pemberhentian kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yaitu meninggal dunia, perrmintaan sendiri, diberhentikan atau diberhentikan.
Baca Juga: Sayur Nangka Muda, Gurih dan Nikmat untuk Hidangan Harian Menggugah Selera
Selanjutnya jika diberhentikan sesuai dengan Pasal 1 huruf (C) karena diberhentikan, apakah memang yang pertama sudah berakhir masa jabatan, lalu tidak dapat melaksanakan tugas secara lanjutan atau berhalang tidak masuk selama 9 bulan.
“Lalu dalam pasal 1 huruf C juga ditegaskan, apakah kades tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak melaksanakan sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kades atau dinyatakan terpidana sesuai keputusan pengadilan, atau ada perubahan pemerintah desa menjadi kelurahan,” terang Hadijana.
Baca Juga: Resep Sambal Teri Kacang untuk Lauk Bekal yang Enak dan Gurih
Untuk itu, kata mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor melanjutkan, BPD Bojong Kulur harus melakukan musyawarah dan melaporkan masalah ini ke Bupati Bogor melalui Camat Gunung Putri.
“Jika kepala desa diberhentikan sesuai dengan ayat 1, maka BPD harus melaporkan ke Bupati melalui Camat. Dalam hal ini DPMD Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Camat dan Sekretaris Daerah,” tandasnya.
Artikel Terkait
Sekda Kabupaten Bogor : Semua Bersatu Padu Bersihkan Sisa Banjir di Desa Bojongkulur
Sekda Ajat Harap Pemkab Bogor dan PWRI Terus Bersinergi Bangun Bumi Tegar Beriman
Sekda Kabupaten Bogor Minta Kualitas Pelayanan RSUD Bakti Pajajaran Ditingkatkan
Sekda Ajat Rochmat : Bangun Jalan di Kawasan TNGS tanpa Merusak Ekosistem