Senin, 22 Desember 2025

Pemberhentian Kades Bojongkulur di Tangan Bupati, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Beberkan Aturannya

- Rabu, 17 September 2025 | 06:45 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri segera melakukan musyawarah dengan masyarakat terkait pelengseran kepala desa dari jabatannya.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, saat ini Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah telah dinonaktifkan oleh BPD untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Tampak Mungil dari Luar, Ternyata 2211 Cafe Punya Area yang Luas, Nyaman Banget untuk Nongkrong dan WFC

Agar tuntutan tersebut terus berproses, maka BPD Bojong Kulur harus segera memusyawarahkan permasalahan ini dengan masyarakat untuk merumuskan apa saja yang dituntutkan.

"DPMD Kabupaten Bogor secepatnya juga akan memanggil BPD Bojong Kulur melalui camat untuk dimintakan klarifikasinya," ujar Hadijana.

Baca Juga: Ada Mini Zoo, Hingga Mini Playground di Taman Sari Forest Bekasi, Harga Tiket Masuk Cuma Rp 5 Ribu Aja

Dijelaskan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, jika melihat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020  tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bogor, pada Bab 7 Pasal 122 dijelaskan bahwa pemberhentian kades terdiri dari dua jenis, yakni pemberhentian dan pemberhentian sementara.

Kemudian diterangkan juga dalam Pasal 1, 2 dan 3 di Perbup tersehut bahwa pemberhentian kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yaitu meninggal dunia, perrmintaan sendiri, diberhentikan atau diberhentikan.

Baca Juga: Sayur Nangka Muda, Gurih dan Nikmat untuk Hidangan Harian Menggugah Selera

Selanjutnya jika diberhentikan sesuai dengan Pasal 1 huruf (C) karena diberhentikan, apakah memang yang pertama sudah berakhir masa jabatan, lalu tidak dapat melaksanakan tugas secara lanjutan atau berhalang tidak masuk selama 9 bulan.

“Lalu dalam pasal 1 huruf C juga ditegaskan, apakah kades tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak melaksanakan sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kades atau dinyatakan terpidana sesuai keputusan pengadilan, atau ada perubahan pemerintah desa menjadi kelurahan,” terang Hadijana.

Baca Juga: Resep Sambal Teri Kacang untuk Lauk Bekal yang Enak dan Gurih

Untuk itu, kata mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor melanjutkan, BPD Bojong Kulur harus melakukan musyawarah dan melaporkan masalah ini ke Bupati Bogor melalui Camat Gunung Putri.

“Jika kepala desa diberhentikan sesuai dengan ayat 1, maka BPD harus melaporkan ke Bupati melalui Camat. Dalam hal ini DPMD Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Camat dan Sekretaris Daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Sebut Waduk Cibeet dan Cijurey Punya Banyak Manfaat : Irigasi Sampai Ketersediaan Air

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X