Minggu, 21 Desember 2025

Kanwil Pajak Jabar III Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Bogor

- Kamis, 18 September 2025 | 22:07 WIB
Kanwil Pajak jabar III menyerahkan tersangka berinisial RR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (KANWIL DJP JABAR III)
Kanwil Pajak jabar III menyerahkan tersangka berinisial RR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (KANWIL DJP JABAR III)

RADARDEPOK.COM – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menyerahkan tersangka berinisial RR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Tersangka RR melalui PT DCP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN.

Dan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu Desember 2017 hingga Juni 2020 sebesar Rp1.111.265.626,- (satu miliar seratus sebelas juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).

 Baca Juga: Bupati Rudy Hadiri IIGCE 2025, Bukti Nyata Pemkab Bogor pada Pengembangan Energi Berkelanjutan

Tindak pidana yang dilakukan tersangka terkait ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, tersangka telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, setelah melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Kades Bojong Kulur Ogah Patuh sama Warga, Cuma Tunduk Sama Keputusan Ini 

Dengan jumlah total sebesar Rp4.445.062.504,- (empat milyar empat ratus empat puluh lima juta enam puluh dua ribu lima ratus empat rupiah). Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah menyampaikan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Wabup Jaro Ade Ajak ASN Melayani Masyarakat dengan Teladani Rasulullah SAW 

"Kegiatan penyerahan tersangka RR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia," tegas Romadhaniah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X