RADARDEPOK.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bongkar bangunan tanpa dilengkapi perizinan yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Citeureup-Babakan Madang, tepatnya di Desa Citaringgul, Cipambuan dan Kadumanggu Kecamatan Babakan Madang, Kamis (2/10/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, total sebanyak 34 bangunan yang menjadi target penertiban. Dari jumlah itu 26 diantaranya melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Sisanya 8 unit dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor," ujarnya.
Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, kegiatan penertiban dilaksanakan sesuai aturan. Sebelum eksekusi dilakukan terlebih dahulu diberikan surat teguran 7×24 jam kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri.
Baca Juga: Pembangunan di Jawa Barat Mesti Punya Roadmap Jelas, Pradi Supriatna : Fundamental dan Tematik
Selain itu juga, ia menambahkan, diadakan rapat bersama dengan lintas elemen, mulai dari pemerintah desa setempat, Kecamatan Babakan Madang, Polsek Babakan Madang, DLH dan DPKPP Kabupaten Bogor.
"Selanjutnya di lahan bekas bongkaran akan dihijaukan dengan penanaman pohon puncuk. Nanti dinas teknis yang melakukannya," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.***
Artikel Terkait
Lagi! PKL Pasar Cisarua Diratakan Satpol PP, Pedagang Pasrah Akui Kesalahannya
Musim Bencana, Linmas Satpol PP Kabupaten Bogor Diwajibkan Siaga
Bangli Jalan Karanggan Digarap Satpol PP Pemkab Bogor, 43 Diantaranya Dibongkar Secara Mandiri
Bangli di Jalan Mayor Oking Kena Bidik Satpol PP Lagi!
Satpol PP Bogor Garap Ratusan Botol Miras di Wilayah Citeureup, Diantaranya Delapan Galon Ciu