RADARDEPOK.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 50 bangunan liar (bangli) yang didirikan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Puspasari-Karanggan, Kecamatan Citeureup, Selasa (19/8/2025).
“Total 50 bangli ditertibkan, sebanyak 43 membongkar secara mandiri dan 7 lainnya kita eksekusi," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum; dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
“Penertiban juga berdasarkan SK Bupati terkait penataan kawasan Cibinong Raya yang meliputi Kecamatan Citeureup, Cibinong, Sukaraja, dan Bojong Gede,” ucapnya.
Baca Juga: AICIS+ 2025 Pecahkan Rekor, 2.434 Proposal dari 31 Negara Siap Berkontribusi
Kepala Desa Puspasari, Kurnia Nurdin berterimakasih dengan tindakan polisional Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Alhamdulilah warga masyarakat sangat berterima kasih dengan penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bogor. Harapan warga Puspasari ingin pasca penertiban ini, pemda melakukan penataan, khususnya pembangunan drainase dan taman,” ucapnya.
Baca Juga: Camping Nyaman Engga Ribet Hanya di Heha Waterfall
Menurut dia, pembangunan drainase dan taman untuk mencegah munculnya kembali PKL. “Semoga kedepannya PKL tidak berjualan lagi," harapnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Satpol PP Depok Robohkan 4 Bangli di Kecamatan Cilodong, Termasuk Lapak Hingga Spanduk!
Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok
Segera Direnovasi, Bangli di Terminal Cibinong Bogor Ditertibkan
Bangli Flyover Cileungsi Bogor Diganti Drum Isi Batu
Hari Ini Penertiban Bangli Jilid 2 di Cileungsi Bogor