Adapun gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020. Berisi tentang aturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besarannya sesuai golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ketua Kormi : Hidupkan Kembali Bogor 10K Siliwangi Marathon
Terdapat 17 golongan PPPK penuh waktu yang gajinya berbeda-beda. Perbedaan gaji itu sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Diskop dan UMKM Bidik PNS Kabupaten Bogor Punya NIB, Ternyata ini Alasanya!
Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Resmi Berakhir, Dilanjutkan Usul Penetapan Nomor Induk Kepada Kepala BKN
Syarat Dokumen yang Perlu di Unggah Saat Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Sudah Siap Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal Pelantikannya!
Pelantikan ASN dan PPPK Tahap II Ditunda, ini Kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor