Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Ditunda, 247 PPPK Penuh Waktu Dilantik, PPPK Paruh Waktu Menyusul

- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat melakukan Penyerahan SK sekaligus pelantikan PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkab Bogor.  (DOKUMEN DISKOMINFO)
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat melakukan Penyerahan SK sekaligus pelantikan PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemkab Bogor. (DOKUMEN DISKOMINFO)

Adapun gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020. Berisi tentang aturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Besarannya sesuai golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ketua Kormi : Hidupkan Kembali Bogor 10K Siliwangi Marathon

Terdapat 17 golongan PPPK penuh waktu yang gajinya berbeda-beda. Perbedaan gaji itu sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X