Senin, 22 Desember 2025

Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Resmi Berakhir, Dilanjutkan Usul Penetapan Nomor Induk Kepada Kepala BKN

- Selasa, 23 September 2025 | 12:06 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok (RADAR DEPOK)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu resmi berakhir pada Senin, 22 September 2025.

Setelah pengisian DRH rampung, dilanjutkan dengan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Penyesuaian jadwal ini tertuang pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Baca Juga: Heboh Ompreng Mengandung Babi : Awasi MBG di Depok, MUI Desak Pemerintah Tindaklanjuti

Sementara untuk jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tidak ada perubahan, tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Untuk Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu mengacu pada aturan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, tertanggal 4 September 2025.

Surat Edaran ini berisi tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Baca Juga: Gempa Bikin 285 Warga Mendekam di Tenda Darurat, Pemkab Bogor Satset Salurkan Bantuan

Selain itu, surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN.

Surat Edaran ini berisi tentang persyaratan kelengkapan dokumen yang harus diunggah sebagai syarat Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu, seperti pas foto terbaru, ijazah, transkip nilai, Surat Pernyataan lima poin, hingga SKCK.

Selanjutnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara ini juga berisi tentang mekanisme penetapan NI Paruh Waktu.

Baca Juga: Pondok Zidane Depok Jadi Lokasi Buang Sampah Sembarangan, Perbatasan Pasir Putih dengan Bedahan, Biasanya Dilakukan saat Subuh

Mekanisme ini dimulai dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dilanjutkan dengan mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X