Minggu, 21 Desember 2025

Kejati Jabar bersama Pemerintah se Jawa Barat Teken MoU Gantikan Hukuman Penjara jadi Kerja Sosial

- Kamis, 6 November 2025 | 07:15 WIB
Para kepala daerah menunjukan dokumen kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Kejati Jabar.  (DOKUMEN DISKOMINFO)
Para kepala daerah menunjukan dokumen kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial dengan Kejati Jabar. (DOKUMEN DISKOMINFO)

RADARDEPOK.COM-Pidana kerja sosial disiapkan sebagai penghanti hukuman penjara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat

Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ditandatangani bersama pada Selasa (4/11/2025).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi Jaga Keselamatan Masyarakat, Lapas Cibinong Terlibat dalam Apel Siaga Tanggap Bencana Bogor

"Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor siap menjadi bagian aktif dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: Penggunaan Bansos Dilarang untuk Membeli Rokok, Membayar Hutang dan Cicilan Pinjaman

Penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat membangun masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, dan saling menghormati. Kabupaten Bogor siap mendukung langkah-langkah inovatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo, mengatakan, bahwa penandatanganan MoU ini menjadi dasar pelaksanaan program di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Perjanjian kerja sama ini nanti akan disesuaikan di masing-masing daerah bersama para bupati dan gubernur, agar program ini tepat sasaran,” ucapnya.

Baca Juga: Perkara Gaji Tukang di Perumahan YVE Habitat Depok Selesai : Proyek Hunian Tetap Berlanjut

Dikatakan Hermon, inisiatif ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

“Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” tandasnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X