RADARDEPOK.COM-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyebut wisata Kampung Ulin di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, ilegal alias belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kampung Ulin dibangun di atas tanah milik PTPN 1 Regional 2 bermodalkan Kerja Sama Operasional (KSO) kurang lebih 3 hektar semasa Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor.
Di lokasi ini, ia mendirikan beberapa bangunan komersial permanen dan semi permanen, lapangan sepak bola, cafe, hingga area camping ground.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Aceh, Sumut, Sumbar
Kepala UPT Penataan Bangunan DPKPP Wilayah II Ciawi pada DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, tak menampik Kampung Ulin tidak mengantongi PBG sejak awal didirikan. "Tidak ada," ucapnya.
Agung Tarnedi mengklaim sudah melayangkan tiga kali surat teguran terhadap Kampung Ulin. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor," terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB), Yadi, mengungkap, makin menjamurnya vila, resort, dan tempat wisata tanpa izin di kawasan Puncak menjadi bukti masih lemahnya penegakan aturan lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bogor.
"Sehingga wajar jika beberapa bulan lalu mereka semua disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Yadi pun mendesak agar Pemkab Bogor tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Jangan sampai misalnya karena Kampung Ulin diduga dimiliki oleh mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan lantas Pemkab Bogor melakukan pembiaran. Ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Pejabat dan tokoh Bogor seharusnya memberikan teladan yang baik," tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Farabi El Fouz Desak Aksi Nyata Pemprov Soal Kesehatan
Dari sisi aturan, lanjut Yadi, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, telah lama dikenal sebagai paru-paru hijau dan kawasan penyangga ekosistem Jabodetabek. Sebagai wilayah strategis nasional, fungsi Puncak ditetapkan melalui Perpres No 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek sehingga ditetakan sebagai zona konservasi, resapan air, serta kawasan pertanian dan perkebunan yang menyokong ketahanan lingkungan dan pangan nasional.
Di samping itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024-2042.***
Artikel Terkait
Terima Limpahan DPKPP, Satpol PP Akan Tutup Curug Cipamingkis
DPKPP Tawarkan Rumah untuk Korban Bencana Alam, Buruan Cek Caranya
Aan Triana Minta DPKPP Selesaikan 1.600 Huntap di 2026 : Tersebar di Seluruh Kabupaten Bogor
DPKPP Kabupaten Bogor Akui Listrik Belum Merata di Huntap Sukamulih