Minggu, 21 Desember 2025

Aan Triana Minta DPKPP Selesaikan 1.600 Huntap di 2026 : Tersebar di Seluruh Kabupaten Bogor

- Jumat, 8 Agustus 2025 | 08:20 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom.  (ISTIMEWA)
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor didorong untuk menyelesaikan 1.600 Hunian Tetap (Huntap) di tahun 2026.

Dorongan ini datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom beberapa waktu lalu.

Baca Juga: FPTI Kabupaten Bogor Bakal Pecahkan Rekor MURI, Atlet dan Ofisial dapat BPJS Ketenagakerjaan

Politisi Partai Golkar itu menerangkan seluruh Huntap itu akan tersebar secara merata di Kabupaten Bogor yang terdampak bencana alam terutama pada tahun 2020 dan 2024.

"Kurang lebih 1.600 huntap yang akan dibangun, tersebar di seluruh wilayah, terutama yang terdampak bencana 2020 dan bencana 2024 yang terjadi di Bojongkoneng," kata Aan seperti dikutip dari Radar Bogor.

Baca Juga: Film Horor Pamali:Tumbal Tayang Hari Ini, Simak Sinopsisnya!

Dirinya merinci, saat ini DPKPP akan menyelesaikan sekitar 400 unit Huntap dengan rincian 300 unit di Sukajaya, dan 100 unit di Nanggung, pada tahun 2025.

Kendati begitu, kata Aan, pembangunan Huntap tidak hanya bagi korban bencana yang terjadi pada tahun 2020 saja. Tetapi, pada tahun berikutnya tetap menjadi perhitungan dalam rencana pembangunan Huntap.

Baca Juga: Komisi C DPRD Depok Minta Pengoperasian TPA Liar Limo Segera Dituntaskan!

"Tidak hanya bencana 2020, tapi setiap tahun kan kita ada kebencanaan nih, 2021 ada, 2022 ada, sehingga ketika diakumulasi kurang lebih sekitar 1.600 dan itu akan dibangunkan di 2026," jelas dia.

Adapun, kata dia, terkait status lahan untuk pembangunan Huntap, Aan mengklaim, tidak menanyakan hal tersebut kepada pihak DPKPP saat melaksanakan rapat.

Baca Juga: Khusus yang Lahir di Bulan Agustus Dapat Promo Camping Merdeka di Ndalem Prabu Sarangan

Namun demikian, Aan menekankan, selama pembangunan masih bisa dilaksanakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan tetap dibangun.

"Terkait dengan status lahan tadi kita tidak mempertanyakan, tapi bagi kita apapun statusnya selama masih bisa dibangun oleh APBD, harus dibangun karena memang terkait dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X