Senin, 22 Desember 2025

Buruh Pabrik Garmen Meninggal Dunia di Tempat Kerja, Begini Kronologisnya

- Jumat, 5 Desember 2025 | 06:00 WIB
Lokasi PT DDI yang menjadi lokasi meninggalnya karyawan bernama Sandi.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Lokasi PT DDI yang menjadi lokasi meninggalnya karyawan bernama Sandi. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Sandi, warga Kampung Cibolang, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, meninggal dunia di tempatnya bekerja, PT Dae Dong International (DDI).

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/12/2025). Diduga penanganan yang lamban dari manajemen perusahaan diduga menjadi penyebab meninggalnya sandi.

Kepergian Sandi untuk selama-lamanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Apalagi korban meninggalkan istri dan anak yang baru 10 hari dilahirkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bahas Utang Whoosh Bersama Kepala BPI Danantara, Ungkap Akan Ikut ke China untuk Penyelesaian

Imron, kakak Sandi menuturkan, menurut keterangan teman sepekerjaan almarhum, adiknya sebelum meninggal mengeluh sakit dan meminta izin pulang.

Namun tidak diberikan izin. Melihat kondisi Sandi yang semakin parah sakitnya, kemudian rekan-rekannya meminta kepada manajemen perusahaan supaya  meminjamkan kendaraan untuk membawa Sandi ke rumah sakit.

Akan tetapi lagi-lagi dipersulit. Setelah ada upaya paksa baru pihak manajemen meminjamkan kendaraan. "Takdir berkata lain, nyawa Sandi tidak tertolong lagi sebelum sampai ke rumah sakit," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Awal Mula Berdirinya BRI, Dari Kas Masjid Purwokerto Hingga Menjadi Bank Terbesar Indonesia

Imron pun tak dapat menyembunyikan amarah dan kesedihannya. Menurutnya, PT DDI yang berkantor di Jalan Veteran II, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, semestinya menyediakan klinik. Terlebih jumlah pekerjanya lebih dari 500 orang.

"Di dalam area pabrik juga selama ini tidak ada klinik. Menurut saya perusahaan telah menyalahi aturan ketenagakerjaan, apalagi jumlah karyawannya lebih dari 500 orang," geramnya.

Di samping itu, Imron melanjutkan, pihak keluarga juga menyesalkan minimnya kepedulian PT DDI terhadap keluarga korban.

Baca Juga: Bencana Melanda Depok! Siswanto Ajak Eksekutif Lakukan Pemetaan Kota Secara Transparan

"Perusahaan hanya memberikan Rp 10 juta. Padahal Rp 7 juta merupakan gaji Sandi selama dua bulan bekerja yang belum dibayarkan. Artinya perusahaan hanya memberikan Rp 3 juta saja. Sedangkan Sandi sudah 8 tahun lebih bekerja dan keluarga korban adalah tidak mampu serta meninggalkan anak yang baru 10 hari lahir," paparnya.

Sementara itu, Manager HRD PT DDI, Eka menampik  telah menelantarkan dan lamban memberikan pertolongan terhadap Sandi.

"Memang pada saat kejadian saya sendiri sedang berada di luar. Perusahaan tidak mempersulit. Soal izin itu, memang atasan tidak menerima pengajuan izin dari Sandi waktu itu," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X