"Seluruh satuan pendidikan diwajibkan melaporkan hasil identifikasi dan intervensi ATS kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berkala," tegas Bupati Bogor.
Pelaporan ini memastikan adanya kontrol, pengawasan, serta evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas data dan menjaga konsistensi kebijakan pendidikan di Kabupaten Bogor.
Seiring implementasi kebijakan ATS, berbagai capaian positif mulai tampak, antara lain, peningkatan jumlah anak yang bersedia kembali bersekolah, Meningkatnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan, dan Menguatnya sinergi antara pemerintahan daerah, masyarakat, dan sekolah.
Baca Juga: Resep Terong Krispi, Kriuknya Bikin Nagih Langsung Jadi Rebutan
Bupati Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat yang telah bahu-membahu dalam program ini. Ia menegaskan bahwa penanganan ATS bukan hanya tugas sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus bekerja keras memastikan tidak ada anak di Kabupaten Bogor yang tertinggal dari layanan pendidikan.
“Setiap anak berhak belajar, berhak mengejar cita-cita, dan pemerintah hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” tukasnya.
Baca Juga: Dua Hari Penuh Petualangan, Bikers Honda Ramaikan ADV 160 Jelajah Misteri
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan, pihaknya telah mencanangkan program strategis sebagai upaya penanganan ATS dan peningkatan capaian Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) di Tahun 2025.
Penanganan ATS menjangkau 40 kecamatan. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kecamatan hingga RW/RT. Prosesnya dimulai dengan verifikasi data ATS oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Kemendikbudristek, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan langsung (door to door) ke warga yang terdata sebagai ATS.
Bagi ATS usia pendidikan formal, mereka diarahkan untuk mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat. Sementara itu, ATS yang berusia di atas usia pendidikan formal diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Kebutuhan Pangan Warga Terdampak Aman
Pencanangan program strategis tersebut akan dilakukan pada 5.907 lembaga pendidikan yang tersebar di 40 kecamatan, dengan jumlah rincian ketersediaan sekolah meliputi 3.030 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 1.899 Sekolah Dasar (SD), 767 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 211 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).***
Artikel Terkait
Bupati Rudy Susmanto Pangkas Proses Perizinan, Tuntas Cuma 14 Hari !
Bupati Bogor Rudy Susmanto Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan
Bupati Rudy Susmanto Inisiasi Pembentukan Dewan Aglomerasi : Untuk Koordinasikan RDTR dan RTRW Lintas Daerah
Bupati Rudy Susmanto : Kabupaten Bogor Siap Menjadi Pusat Pengembangan Seni Qasidah Nasional