RADARDEPOK.COM - Proyek fisik tidak rampung sesuai kontrak kerja kembali terulang. Parahnya, pembangunan mendapat tambahan waktu pengerjaan hingga menyeberang tahun, di Kabupaten Bogor.
Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kasus ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Hasani mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya terdapat 27 proyek fisik di DPUPR tahun 2024 yang diberikan adendum denda berjalan karena tidak mampu dikerjakan sesuai target waktu.
Baca Juga: Tiga Pesilat Smantic Raih Medali Emas, Satu Pesilat Terbaik
"Kalau proyek fisik tahun 2024 yang mangkrak karena ditinggalkan oleh pemborongnya tidak ada. Tapi sampai Februari 2025 ada yang masih berjalan karena diberikan adendum," ujar Hasani.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, rerata adendum diberikan minimum 30 hari dan maksimal selama 50 hari kepada pihak ketiga pemenang lelang atau kontraktor oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, jika hingga tambahan waktu berakhir namun pihak ketiga tidak bisa merampungkan pekerjaannya maka harus direkomendasikan untuk di-blacklist dan tidak dilibatkan lagi sebagai peserta lelang.
Baca Juga: Warga Ciampea Minta Percepatan Pembangunan SMP Negeri 2
"Jika sudah diberikan tambahan waktu pekerjaan, namun pihak pelaksana belum juga menyelesaikan pekerjaan, maka DPUPR Kabupaten Bogor wajib memberikan sanksi tegas pada kontraktor," tegas dia.
Hasani pun heran, kasus seperti ini masih saja terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Seperti tidak pernah dilakukan evaluasi.
"Masalahnya apa kok banyak adendum? Jika perencanaan sudah matang, tidak mungkin ada adendum," geramnya.
Baca Juga: Bachril Bakri Akui Bangga dengan Kinerja Jajaran Pemkab Bogor
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akan mengagendakan pemanggilan terhadap konsultan pengawas dan kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Sementara itu, DPUPR Kabupaten Bogor dikonfirmasi perihal ini kompak tidak memberikan jawaban.
Pada tahun 2023, terdapat 50 kegiatan proyek pembangunan jalan dan jembatan di DPUPR kabupaten Bogor tidak rampung dikerjakan alias mangkrak. Hal itu membuat serapan APBD tidak maksimal, bahkan paling rendah dibandingkan OPD lain.***