RADARDEPOK.COM – Puluhan calon pegawai PT Sambal Bakar Indonesia yang akan beroperasi di Grand Depok City (GDC), Kota Depok, terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas disegelnya tempat makan tersebut oleh Satpol PP pada Jumat (21/2).
Penyegelan itu dilakukan, lantaran pihak yang bersangkutan diduga belum memiliki serangkaian dokumen perizinan, hingga dugaan melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.
Padahal, rumah makan cabang ke-27 itu sebelumnya telah menerima sekitar 80 pegawai yang akan beroperasi dalam waktu dekat. Lamaran kerja itu sebelumnya telah dibuka Sambal Bakar GDC pada 13 Januari 2025.
Head Legal PT Sambal Bakar Indonesia, Kristofer Oscar menjelaskan, rumah makan Sambal Bakar GDC merupakan cabang ketiga dari PT Sambal Bakar Indoinesia di Kota Depok. Sebelumnya, restoran tersebut telah dibangun di Sawangan dan Cimanggis.
“Cabang kami yang di Sawangan dan Cimanggis sudah berdiri dan beroperasi. Tidak ada masalah sama sekali. Artinya, kami tidak ada niat apapun apalagi untuk melanggar aturan yang berlaku di Kota Depok,” terang Kristofer, Jumat (21/2).
Berkaitan dengan dugaan melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, Kristofer mengaku, sudah ada rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sejak membeli lahan sekitar 2.000 meter.
Baca Juga: Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok
“Sejak kami membeli tanah dari pihak GDC senilai Rp16 miliar, sudah ada rekomendasi dari BWSCC,” ungkap Kristofer.
Soal penyegelan yang dilakukan, salah satu aktivis politik dan sosial, Hersong mengatakan, apa yang dilakukan Satpol PP itu sudah benar. Mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pihak Sambal Bakar tetap akan membuka cabangnya yang ada di GDC sesuai rencana. Terkait dengan perizinannya, pihak Sambal Bakar saat ini sedang mengurusnya. Insya Allah, berjalan dalam dua hingga tiga hari ini semuanya akan selesai,” tutur Hersong.
Ia menambahkan, bahwa Rumah Makan Sambal Bakar GDC sudah menyerap puluhan tenaga kerja. Dan rumah makan ini digolongkan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini sangat disayangkan jika puluhan tenaga kerja itu terancam di PHK.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Sebentar Lagi Tarif BisKita Trans Depok Dipatok Rp6 Ribu
“Bagaimana jadinya jika Pemkot Depok menutup Sambal Bakar Indonesia cabang ketiga ini. Sebab puluhan karyawan yang nantinya akan bekerja itu terancam di PHK. Sementar mereka sudah menjalankan traning dan menerima gaji. Kalau tidak ada win win solution nya, mereka terancam diputus kerja, kalau diputus kerja mau kemana mereka. Ini juga harus dipikirkan Pemkot Depok,” kata Hersong. ***
Artikel Terkait
Gelang Ajar Cari Pembina Pramuka Berprestasi di Pancoranmas Depok
Saluran Air Pamulang Elok Rampung Pondok Petir Depok Segera Rampung
Tak Lagi Gratis, Sebentar Lagi Tarif BisKita Trans Depok Dipatok Rp6 Ribu
Pradi Supriatna Dukung Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok
Bachril Bakri Akui Bangga dengan Kinerja Jajaran Pemkab Bogor
Osis SMPN 30 Depok Dilantik, Kepsek Agus: Harus Jadi Suri Tauladan
22 Bank Sampah di Kecamatan Cilodong Berhenti Beroperasi, Padahal Tempat Tinggal Walikota Depok Supian Suri
Waduh! Sepanjang Ramadan SDN Cilangkap 3 Depok Dibuat Sibuk