bogor-raya

Perusahan Biang Kerok Banjir Puncak Bogor Disegel, Ini Faktanya!

Jumat, 7 Maret 2025 | 05:00 WIB
Plang segel dipasang di perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan.

Baca Juga: Terbukti Melanggar, Dedi Mulyadi Perintahkan Bongkar Tempat Wisata Milik PT Jaswita di Puncak Bogor

"Untuk itu juga kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta (Pramono Anung) untuk membicarakan ini karena Jawa Barat itu palang pintunya Jakarta dan paling utamanya warga di Jakarta, jangan lagi bangun bangunan villa dan sejenisnya di Puncak," ucap Dedi.

Langkah Strategis Bupati

Bupati Rudy Susmanto mengungkap langkah-langkah strategis yang sedang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani isu perizinan serta dampak banjir yang kerap melanda.

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa beberapa Menteri yang hadir melakukan survei di beberapa titik lokasi di Kabupaten Bogor.

"Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut pendelegasian kewenangan terkait beberapa perizinan yang sebelumnya diserahkan ke masing-masing SKPD. Kini kewenangan ini dikembalikan ke Kepala Daerah untuk dievaluasi bersama," ungkap Rudy.

Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk menghentikan sementara penerbitan izin dan memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Rudy Susmanto menyatakan bahwa rapat koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait kini sedang digelar untuk merumuskan langkah-langkah tindak lanjut terhadap beberapa titik lokasi yang telah dikunjungi.

Baca Juga: Tegas! Bupati Bogor Rudy Susmanto Tarik Proses Perizinan dari OPD

“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang ada akan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat, dan pada saat yang sama, kita akan evaluasi seluruh kebijakan yang ada," kata Rudy.

Dalam hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Kami akan mengevaluasi dan mengoreksi seluruh tata ruang yang ada, serta menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perubahan fungsi lahan yang terjadi,” tegasnya. ***

7 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan

1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.

2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).

Halaman:

Tags

Terkini

Ketua Komisi III DPRD Tinjau Banjir Cigudeg Bogor

Minggu, 19 April 2026 | 07:54 WIB

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB