3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Dilanda Bencana, DPRD Kabupaten Bogor Siapkan BTT Rp100 Miliar
PT GGS Gunung Geulis Didesak Hentikan Kegiatan! DPRD Kabupaten Bogor Tuding Penyebab Longsor
Takziah ke Rumah Pasutri Terseret Banjir Cisarua Bogor, Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam
Tegas! Bupati Bogor Rudy Susmanto Tarik Proses Perizinan dari OPD
Penanganan Bencana di Bogor Gunakan BTT, Capai Rp100 Miliar : Ini Kata Ketua DPRD Sastra Winara
KPK Luncurkan IPKD dan MCP untuk Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Terbukti Melanggar, Dedi Mulyadi Perintahkan Bongkar Tempat Wisata Milik PT Jaswita di Puncak Bogor