3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.
4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.
5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.
7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN