RADARDEPOK.COM – Ini dinilai menjadi keputusan hukum kontroversial. Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022, tengah menjadi sorotan utama setelah dituduh memicu bencana alam di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Murofiq, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkritik keras peraturan ini karena dianggap memfasilitasi alih fungsi lahan secara tidak terkontrol.
Anggota DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat menegaskan, Perda ini harus segera dicabut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan.
Dia menyatakan kekhawatirannya atas banyaknya bangunan yang berdiri di kawasan konservasi, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti yang terjadi akhir-akhir ini.
"Saya tidak bisa membiarkan Perda ini terus berdampak negatif terhadap masyarakat," tegas Samsul.
Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 disinyalir tidak melalui proses kajian yang memadai sebelum diterapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius akan efektivitas dan pertanggungjawaban atas regulasi tersebut.
Baca Juga: Jaro Ade Apresiasi RSUD Cibinong, Ini Pesan yang Diberikan pada Jajaran Direksi
Dalam upaya mendesak pencabutan Perda, DPRD Jawa Barat aktif berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.
Komisi IV DPRD Jabar, yang dipimpin oleh Samsul Hidayat, telah melakukan inspeksi mendadak di kawasan Puncak untuk mengawasi implementasi Perda ini.
Mereka menyoroti adanya pelanggaran dalam tata ruang dan perizinan, yang menurut mereka, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Angkat Suara! Oknum Pemerintah Diduga Dukung Bangunan Ilegal di Lahan Hijau
Langkah tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam menginstruksikan pembongkaran tempat rekreasi ilegal di Puncak mendapat apresiasi dari Samsul Hidayat.
Namun, tantangan terbesar masih terletak pada pengembalian kawasan tersebut menjadi zona hijau yang aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.***