bogor-raya

Nah Kan! Ternyata Bukan Pemkab Bogor yang Terbitkan Izin Eiger, Ini Fakta Sebenarnya

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:00 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mengecek pembangunan di Eiger Adventure Land.

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor membeberkan fakta terkait perizinan tempat ekowisata bertaraf internasional Eiger Adventure Land (EAL) yang dibangun oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung.

Eiger Adventure Land merupakan salah satu yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (6/3/2025) karena terbukti melakukan alih fungsi lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa, perizinan mendirikan Eiger Adventure Land di lahan seluas 253,66 hektar dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut Ajat Rochmat Jatnika lahan yang dibangun oleh EAL merupakan milik Kemenhut. Sehingga kewenangan perizinannya bukan diranah Pemkab Bogor, melainkan Kemenhut.

Baca Juga: Anggota DPR Mulyadi Minta Tata Ruang Puncak Bogor Diaudit

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Bogor yang ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK saat itu.

"Kami (Pemerintah Kabupaten Bogor) hanya mengeluarkan izin pelengkap fasilitas pendukung tempat wisata yang berdiri di area kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atau TNGGP. Itu juga setelah Kemenhut menerbitkan perizinannya pada April 2019," katanya.

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa perizinan EAL yang tercatat di Pemkab Bogor hanya seluas 31 hektar dari 253,66 hektar. Lahan itu menurut informasi untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk.

Saat menyegel EAL, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menanyakan siapa yang berkewenangan mengeluarkan izinnya.

Mantan Bupati Purwakarta saat itu bahkan meneteskan air menyaksikan secara langsung alih fungsi lahan secara brutal di kawasan Puncak.

Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan wisata Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.

Tiga lainnya yaitu, PT Jaswita Jabar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II - Unit Agrowisata Gunung Mas, dan Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

Sebelumnya diketahui, Ekowisata berstandar internasional dibangun di Kabupaten Bogor. Tepatnya di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Si empunya proyek adalah Eiger Adventure Land mulai dibangun pada medio Oktober 2021.

Baca Juga: Jaro Ade Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat : Perumahan untuk MBR Dibangun di Leuwiliang

Tahapan pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama dan penandatanganan prasasti Pembangunan Ekowisata Eiger Adventure Land oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Saat itu dijabat Sandiaga Salahuddin Uno.

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB