bogor-raya

Nah Loh, Lima Tahun Pemkab Bogor Kecolongan TPA Ilegal

Senin, 17 Maret 2025 | 09:45 WIB
Penyegelan TPA ilegal di Kecamatan Gunung Putri. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor kecolongan dengan keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Desa Cicadas dan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.

TPA sampah ilegal tersebut diketahui dikelola oleh warga, HM bersama koleganya. Yang menjadi pertanyaan, dalam lima tahun terakhir TPA tersebut aman-aman saja. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor seakan tidak mengetahui keberadaannya. Padahal mereka punya UPT Pengelolaan Sampah hingga Satgas Lingkungan Hidup di tiap kecamatan.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Sawangan Depok Dimulai Tahun Depan, Supian Suri Ajukan Dana di APBD Perubahan

Justru Kementerian Lingkungan Hidup yang pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA sampah ilegal tersebut pada medio November 2024.

Banyaknya pengaduan masyarakat (dumas) akhirnya membuat Pemkab Bogor jengah dan langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan aktivitas di TPA ilegal di Kecamatan Gunung Putri.

DLH Kabupaten Bogor bersama instansi terkait menyegel TPA tersebut, Sabtu, (15/03/2025).

Baca Juga: Gerindra Depok Minta Koalisi Tetap Solid Kawal Kinerja Supian Suri – Chandra Rahmansyah : Jangan Buat Gaduh!

"Tim gabungan telah melakukan pemasangan papan peringatan dan penyegelan menggunakan PPNS Line oleh Satpol PP," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.

DLH Kabupaten tidak mau disalahkan dengan keberadaan TPA ilegal Kecamatan Gunung Putri. Gantara Lenggana menyebut bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, tapi juga masyarakat.

Baca Juga: Heboh Peringatan Tsunami di Yogyakarta saat Musim Mudik Lebaran 2025, BMKG: Waspadai Underpass Bandara

"Pengaduan yang masuk kan seolah-olah menunjukkan adanya pembiaran dari DLH Kabupaten Bogor, padahal akar masalahnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah," katanya.

Terkait sanksi dan penindakan terhadap pengelola TPA ilegal di Kecamatan Gunung Putri, Gantara Lenggana menjatuhkan sanksi membersihkan lokasi dan segera mengurus perizinan. Jika bangunan tidak memiliki izin resmi, Satpol PP yqng akan memberikan sanksi berupa peringatan bertahap hingga kemungkinan pembongkaran.

Baca Juga: Supporter Persikad 1999, Stella Blu Squadra Peduli Perjuangan Rakyat : Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak menegaskan akan menutup TPA Ilegal di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri.

TPA tersebut dinyatakan ilegal lantaran dijadikan tempat pembuangan limbah pabrik. Di TPA tersebut dipenuhi pemulung dan pengepul.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB