Minggu, 21 Desember 2025

KLH Resmi Tutup Seluruh TPA Open Dumping, Sanksi Diperluas

- Senin, 10 Maret 2025 | 15:49 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup seluruh TPA sampah open dumping mulai Senin, 10 Maret 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup seluruh TPA sampah open dumping mulai Senin, 10 Maret 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)

RADARDEPOK.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memerintahkan penutupan seluruh sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di seluruh Indonesia.

KLH mencatat, tahap awal ada setidaknya 37 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Indonesia yang akan ditutup karena masih menerapkan sistem open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penutupan sistem 343 TPA lewat sanksi administratif paksaan pemerintah yang melakukan open dumping akan dilakukan secara bertahap.

Proses ini dilakukan setelah pihaknya selesai melalui serangkaian proses. Sebab, kata Hanif, penutupan TPA sistem dumping yang dilakukan secara tiba-tiba ini akan memberikan dampak sosial di masyarakat.

Baca Juga: Bukber Sekalian WFC di Hidden Haus! Tempat Nongkrong dengan Suasana yang Sejuk dan Homey di Depok

"Jadi mungkin ini 37 yang ditandatangani Menteri LH setelah analisis mendalam nanti sisanya berikutnya. Tapi dari 343 mungkin ada beberapa yang harus kita hentikan operasional TPA-nya,” kata Hanif Faisol dalam konferensi pers terkait penutupan TPA open dumping di kantor KLH pada Senin, 10 Maret 2025.

Hanif juga menegaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami sanksi yang lebih dalam bagi pelanggar atau pengelola TPA yang masih menerapkan open dumping.

Menurut Hanif, sanksi ini akan diperluas karena kaitannya dengan existing dari pencemaran lingkungan yang sudah cukup berat.

“Terdapat dua jenis penutupan, yaitu penutupan total atau permanen. Jenis ini dilakukan karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas,” terang Hanif yang juga Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) ini.

Baca Juga: Anggota DPR Mulyadi Minta Tata Ruang Puncak Bogor Diaudit

Jenis kedua, adalah menutup sistem open dumping karena TPA tersebut masih memungkinkan untuk direhabilitasi dan memiliki lahan lebih untuk menjadi sanitary landfill serta pengelola TPA berkomitmen untuk melakukan penataan.

Meski begitu, menurut Hanif, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menutup 37 TPA tersebut.

Tidak hanya itu, KLH juga menyatakan sangat membutuhkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pemerintah daerah.

Sebab, dari 343 TPA yang akan ditutup ini tersebar di 286 yang dikelola pemerintah kabupaten, 51 oleh pemerintah kota dan 6 oleh pemerintah provinsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X