bogor-raya

Petugas Kesehatan dan Kebencanaan Tak Bisa WFA, Begini Alasannya

Jumat, 21 Maret 2025 | 09:55 WIB
ILUSTRASI : Petugas BPBD Kabupaten Bogor membersihkan material banjir di Perumahan Vila Nusa Indah Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri. Mereka akan tetap bekerja meski pemerintah memberlakukan WFA. (Istimewa)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti arahan pemerintah pusat menerapkan aturan kerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) terhadap pegawainya menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun jika pemerintah pusat mulai memberlakukan fleksibililitas lokasi kerja para pegawainya mulai Senin (24/3), Pemkab Bogor baru akan menerapkan pada Selasa (25/3).

Baca Juga: Tarling Pemkab Bogor di Masjid At Taqwa : Jaro Ade Terpikat Arsitekturnya, Berniat Jadikan Tujuan Wisata Religi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor : 000.8.3/544-ORG tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Bogor Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Rudy Susmanto pada 18 Maret 2025, dijelaskan bahwa seluruh perangkat daerah/unit kerja kecuali penyelenggara pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan penanggulangan bencana/pemadam kebakaran, dilakukan penyesuaian tugas kedinasan melalui mekanisme WFA mulai 25 hingga 27 Maret.

Baca Juga: Baznas Depok Guyurkan THR Ramadan 1446 Hijriah ke Marbot Hingga Guru Ngaji Lekar, Segini Jumlahnya!

"Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mendukung antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Rudy Susmanto.

Meski diterapkan WFA, Bupati Bogor menekankan kepala perangkat daerah agar memastikan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik pada masyarakat.

"Selama diterapkan WFA presentase pegawai maksimal 50 persen. Kemudian optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik di unit kerja masing-masing, lalu selama WFA para pegawai wajib melakukan absensi kehadiran melalui aplikasi SiCantik dan tetap melakukan kinerja dengan mengisi LHKP," katanya.

Baca Juga: GOW Bogor Bagi bagi Takjil Gratis kepada Pengendara

Sebagaimana diketahui pemerintah menerapkan mekanisme kerja WFA bagi ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB