bogor-raya

Minimarket di Bogor Menjamur, Moratorium IUTM Tak Dianggap

Rabu, 9 April 2025 | 11:00 WIB
Salah satu minimarket yang berdiri setelah moratorium IUTM diberlakukan. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Minimarket dengan merek dagang Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya tumbuh subur bak jamur yang tumbuh di musim penghujan.

Padahal sejak 2017, Pemerintah Kabupaten Bogor menyetop sementara pendiriannya melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova meminta Bupati Rudy Susmanto untuk mengkaji ulang moratorium IUTM.

Selain mengkaji ulang moratorium IUTM, ia meminta toko modern mengakomodir produk-produk pelaku UMKM Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Selepas Idul Fitri, Pendatang Silakan Datang ke Bogor : Ini Syaratnya!

"Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal," ujarnya.

Kemudian, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melanjutkan, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup, sudah semestinya harus taat pajak.

"Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin billboard, Rlruang milik jalan (Rumija), termasuk juga persetujuan bangunan gedung atau PBG nya sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor," katanya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disdagin Kabupaten Bogor, Desirwan mengatakan, hingga sekarang moratorium IUTM masih berlaku. Belum dicabut karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan.

Baca Juga: Keren! Stadion Mini Cibinong Bogor jadi Pusat Olahraga ASN

"Moratorium IUTM di Kabupaten Bogor masih berlaku, sampai ada perbub baru keluar," singkatnya.

Moratorium minimarket di Kabupaten Bogor termaktub dalam Perbub nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Aturan ini berlaku untuk 20 kecamatan, antara lain Kecamatan Cibinong, Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede , Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.

Baca Juga: Idul Fitri di Bogor Aman dan Lancar, Bupati Rudy Susmanto Ucap Terima Kasih pada Tim Pengamanan

Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB