bogor-raya

Macet di Cibinong Bogor Sengaja Dipelihara Dishub

Senin, 28 April 2025 | 08:00 WIB
Kendaraan roda dua terparkir di bahu jalan Raya Jakarta-Bogor, depan Ramayana Cibinong. (KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM - Macet dan semrawut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya dari mulai Ramayana Cibinong-hingga perempatan Cibinong, makin menjadi-jadi.

Penyebabnya adalah parkir di tepi Jalan Raya Jakarta-Bogor. Keberadaannya merusak estetika dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisinya diperparah dengan hadirnya pedagang kaki lima (PKL).

Usut punya usut, parkir di tepi jalan umum (TJU) ini 'dipelihara' sejak lama oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pengatur parkir adalah juru parkir (jukir) yang ditunjuk Dishub.

Baca Juga: Bupati Bogor Terima Audiensi IPB University, Bahas Kolaborasi Desa Digital 

Penuturan jukir, sebut saja Machmud, keberadaan parkir di TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor, depan Ramayana Cibinong, dilegalkan dan dikelola oleh Dishub Kabupaten Bogor. Bahkan jukir diberi karcis dan seragam resmi bertuliskan Dishub Parkir.

Dalam karcis berlogo Pemkab Bogor, Dishub menbebankan tarif sekali parkir Rp 2.000. Tarif tersebut sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Machmud mengaku setiap hari harus  menyetor uang retribusi parkir ke Kasda Kabupaten Bogor. Nominal uangnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Namun setiap TJU, nilai uang setoran dan petugas jukirnya berbeda-beda.

Baca Juga: Rudy Susmanto Terima Brevet Kehormatan dari Danpussenkav, Catat Maknanya 

"Setor dengan sistem transfer ke Kasda Kabupaten Bogor. Kalau saya perubadi setiap harinya setor Rp300.000, tidak tau kalau yang lain mah," ujarnya.

Machmud mengaku tidak mungkin berani memungut apabila tidak ditugaskan oleh Dishub Kabupaten Bogor. "Yang parkir di sini adalah mereka yang akan berbelanja kebanyakan," jelasnya.

Sementara itu, Andi, warga Pabuaran, Cibinong, mengungkap di depan Ramayana Cibinong seharusnya tidak boleh ada parkir kendaraan. Terlebih ruas itu merupakan jalan nasional dengan mobilitas tinggi.

Baca Juga: PKL di Bojonggede jadi Biang Keladi Kemacetan, Ternyata Peliharaan Oknum 

"Keberadaan parkir liar tidak hanya menjadi biang kemacetan, tapi juga membahayakan para pengguna jalan," katanya.

Sementara itu, Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih tidak  berkomentar ketika dikonfirmasi.***

Jurnalis: Achmad Kurniawan

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB