RADARDEPOK.COM-Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE) dinyatakan pailit sejak 2023. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan energi ini dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pailitnya perusahaan yang didirikan pada 2012 menyisakan duka bagi eks pegawainya. Mereka tidak mendapatkan haknya sebagaimana seorang pekerja.
Baca Juga: Punya Mushola dalam Rumah? Coba Inspirasi Desain Tempat Wuhdu Ini Biar Makin Nyaman!
Salah seorang eks pegawai PT PPE, irfan pun mengadukan nasibnya pada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Aduan tersebut disampaikan melalui ponsel pribadinya yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia meminta bantuan gubernur yang akrab disapa KDM dan Bupati Rudy Susmanto mengenai kejelasan nasibnya sebagai pegawai PT PPE.
"Perkenalkan nama saya Irfan, saya salah satu karyawan BUMD Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energi. Disini saya atas nama pribadi dan atas nama anak istri saya, saya mau meminta bantuan kepada Bapak-Bapak sekalian untuk kejelasan nasib saya. Terutama nasib gaji saya yang sudah 2 tahun belum terbayarkan," tuturnya dalam video tersebut.
Irfan menceritakan bahwa sejak tidak bekerja di PT PPE mengalami hidup susah dan mulai terlilih hutang. "Sekali lagi saya memohon bantuannya kepada Bapak-Bapak sekalian untuk membantu kejelasan gaji saya yang sudah 2 tahun belum terbayarkan," dia menegaskan.
Senada dikatakan eks pegawai.lainnya, Hidayat. Sampai.sekarang, dirinya dan puluhan orang karyawan juga tak jelas nasib dan pekerjaannya di perusahaan tersebut.
Padahal dia bekerja sudah hampir sepuluh tahun lebih.
“Sejak tahun 2023 lalu kami sudah tidak menerima gaji. Saat ini nasib saya serta karyawan lainnya juga tidak jelas, karena tidak dirumahkan atau di PHK,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sejak pendiriannya, PT PPE telah menerima modal dasar sebesar Rp50 miliar dari Pemkab Bogor, yang dikucurkan dalam dua tahap, yakni Rp27,5 miliar pada APBD 2011 dan Rp22,5 miliar pada APBD 2012. Pada tahun 2013, melalui Peraturan Daerah Nomor 9, penyertaan modal ditingkatkan menjadi Rp150 miliar hingga total modal mencapai Rp164 miliar pada 2017.