RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan jika kasus dugaan asusila dengan tersangka Anggota DPRD Kota Depok, RK, masih terus berjalan. Penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlangsung secara intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, saat ini penyidik Polres Metro Depok tengah melengkapi alat bukti berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana sesuai pasal yang disangkakan kepada RK. Pihaknya telah memberi sejumlah petunjuk terkait kekurangan formil dan materil kepada penyidik, dan meminta agar semuanya dipenuhi.
“Proses ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Meski ada upaya perdamaian karena perkara ini merupakan delik aduan, hal tersebut bukan berarti otomatis menghapus penuntutan,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah.
Muhammad Arif Ubaidillah menambahkan, penyidik kini tengah fokus mengumpulkan keterangan dari ahli. Sejauh ini, tidak ditemukan kendala berarti dalam pemenuhan unsur formil, materil, maupun alat bukti.
Baca Juga: Janji Bikin Meriah Ulang Tahun ke 26 Kota Depok, Simak yang Dilakukan Dua Tokoh Fenomenal Ini
“Beberapa barang bukti penting telah disita, termasuk kendaraan, kartu e-toll, alat bukti elektronik, dan bahkan handphone milik terdakwa yang sebelumnya sempat disembunyikan. Aliran keuangan RK juga telah ditelusuri,” jelas Arif lebih lanjut.
Terkait isu mutasi salah satu jaksa dalam tim peneliti perkara ini, Kejari Depok menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi penanganan kasus. Penelitian berkas perkara merupakan kerja kolektif dan dapat didelegasikan.
“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan menambah jaksa peneliti bila diperlukan demi efektivitas penanganan. Dalam berkas perkara ini juga terdapat petunjuk untuk pemenuhan atau penambahan pasal, khususnya yang berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuh Muhammad Arif Ubaidillah.
Sementara itu, soal kabar soal pencabutan keterangan oleh korban, Kejari Depok telah menerima pemberitahuan resmi melalui surat yang masuk. Namun, Muhammad Arif Ubaidillah menjelaskan jika jaksa hanya berwenang meneliti berkas perkara dan tidak dapat memeriksa korban atau saksi secara langsung kecuali penyidik menyatakan penyidikan telah optimal.
“Ini menjadi refleksi atas keterbatasan peran jaksa dalam sistem hukum acara pidana saat ini. Idealnya, jaksa bisa lebih dilibatkan sejak awal proses penyidikan. Ini penting sebagai bagian dari upaya revisi KUHAP, terutama dalam penguatan peran dominus litis, yaitu jaksa sebagai pengendali perkara,” pungkasnya.
Di lokasi berbeda, sejumlah aktivis mendatangi Polres Metro Depok. Mereka antara lain dari Jaringan Masyarakat Sipil, Depok Youth Movement, Paralegal Depok dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU Depok.
“Sebelumnya kami sudah bersurat ke Kapolres untuk melakukan audiensi. Kami mengharap pertemuan hari ini juga dapat dihadiri oleh Kapolres. Namun sayangnya kemarin ketika dikontak kembali, Kapolres tidak dapat dihubungi.” ujar Rena Herdiyani dari lembaga Kalyanamitra.
Kalyanamitra sendiri merupakan lembaga yang berfokus pada Advokasi, Bantuan Hukum, Konseling, Pelatihan, Pendampingan dan Penelitian terkait gender.
Artikel Terkait
Eva Rudy Susmanto : Hari Kartini Momentum Kebangkitan Kaum Perempuan
Rasio Kelulusan Tinggi, Warga Cileungsi dan Gunung Putri Butuh SMP Negeri Baru
Tengok Pengajian Rutin di Musala Pondok Petir Depok: Lurah Sisipkan Pesan Cinta untuk Bumi Lewat Pemilahan Sampah
Serentak! 16 Pria di Depok Divasektomi, Semuanya Gratis
Pembangunan Tower BTS di Pancoranmas Depok Diklaim Disetujui Warga, Masa Sih?
Ema Suranta, Kartini Penggerak Lingkungan dari Sampah Bukit Berlian Kabupaten Bandung Barat
Baru! Tempat Makan Mie Enak di Bandung, Cobain Menu Best Sellernya Mie Chili Siram