bogor-raya

Gaji Tak Dibayar-Bayar Eks Pegawai PT PPE Ngadu ke Gubernur dan Bupati

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:05 WIB
Eks Pegawai PT PPE, Irfan (DOKUMEN PRIBADI)

Dengan dana yang besar, PT PPE mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dengan mengakuisisi perusahaan asphalt mixing plant (AMP) di Sentul dan membuka unit bisnis Quarry Gunung Bitung di Cigudeg. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan mengalami masalah keuangan serius, termasuk utang yang terus membengkak.

Baca Juga: Halaman Depan Rumah Makin Cantik dengan Ide Konsep Taman Minimalis Ini!

Pada 2019, terungkap PT PPE memiliki utang sebesar Rp28,99 miliar kepada 11 kreditur, dengan PT Bank Bukopin Tbk Cabang Bogor sebagai kreditur terbesar mencapai Rp13,96 miliar. Masalah keuangan berujung pada langkah drastis Pemkab Bogor, seperti mengganti direktur utama pada tahun yang sama dan merumahkan seluruh karyawan untuk waktu tidak ditentukan.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan olah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp10 miliar terkait dengan operasional PT PPE,” ungkap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam sebuah diskusi.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Program Barak Militer, Dedi Mulyadi: Tidak Melanggar, Justru Memberikan Hak Anak

Temuan BPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT PPE, yang berdampak pada penerimaan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor. Hingga kini, rekomendasi BPK untuk melakukan pembenahan belum sepenuhnya dijalankan.

Ketidakmampuan PT PPE dalam mengatasi krisis finansial berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan diambil setelah perusahaan gagal membayar gaji karyawan selama dua tahun dan tidak mampu merestrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejak 28 April 2021.

Baca Juga: Bagaikan Negeri Dongeng, Jelajahi Kebun Bunga Hortensia di Wisata Dusun Kuliner Hingga Serunya Memetik Buah Apel

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor belum memberikan pernyataan resmi.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB