RADARDEPOK.com – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat, akan memanggil sejumlah pengusaha tambang dan transporter yang ada di Kabupaten Bogor.
Pemanggilan kedua pengusaha ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sektor pertambangan di wilayah Jawa Barat.
Anggota Pansus V DPRD Jawa Barat Samsul Hidayat mengatakan, nantinya raperda yang sedang disusun ini tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Bogor, tetapi daerah lain yang memiliki aktivitas pertambangan.
Menurut Samsul Hidayat, pemanggilan para pelaku usaha pertambangan dari Kabupaten Bogor dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan, atau awal Juli 2025.
Baca Juga: Pelangi Apresiasi Invitasi Olahraga Tradisional, Siti Mahnin: Jalan Mencari Prestasi
“Setelah proses serupa dilakukan di sejumlah daerah lain, seperti Purwakarta, Sumedang, Garut, dan Majalengka,” kata Samsul Hidayat pada Selasa, 24 Juni 2025.
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini menyebut, masukan dari pelaku usaha sangat penting dalam penyusunan regulasi agar mampu menjawab persoalan-persoalan di sektor pertambangan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun infrastruktur.
Samsul juga menekankan bahwa tujuan utama dari raperda ini adalah menciptakan tata kelola tambang yang berkelanjutan, adil, dan ramah lingkungan di Jawa Barat.
“Keberadaan sektor ini tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” ujar Samsul Hidayat.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Estetik di Depok, Ada Free Billiard yang Bikin Kumpul Bareng Temen Semakin Seru!
Raperda ini memang tengah menjadi sorotan publik, terutama di wilayah-wilayah dengan aktivitas tambang tinggi.
Hal ini pun memunculkan berbagai isu, seperti kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial akibat eksploitasi tambang yang tak terkendali.
“DPRD Jabar menargetkan Raperda ini bisa disahkan sebelum akhir 2025,” imbuh Samsul Hidayat.***