“Caretaker ini diberi waktu selama 60 hari sejak SK penunjukan untuk menyiapkan muskab lanjutan atau ulang. Kalau lewat dari batas waktu, maka pengprov akan mengambil alih,” terang Dedi.
Ketika ditanya apakah calon ketua pada muskab ulang atau lanjutan kemungkinan bertambah atau berkurang, Dedi mengatakan tergantung.
“Kalau muskab ulang bisa saja ada penjaringan ulang. Tapi tidak mungkin, karena dua calon belum mundur. Kemungkinan (muskab) lanjutan,” ujar Dedi.
Begitu juga dengan peserta yang mundur saat muskab pertama, apakah mereka akan menggunakan hak suaranya atau tetap mundur atau walkout.
Baca Juga: Cocok Buat Tempat Nongkrong Sore yang Syahdu dan Homey di Brongs Kopi Depok!
“Intinya, kalau ada peserta mundur tetap akan dilaksanakan muskab, baik lanjutan maupun ulang,” imbuh Dedi Suprapto.***