Baca Juga: Jaro Ade Jumling di Jonggol Bogor, Warga Minta Kuota PTSL Ditambah
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, ratusan lapak PKL di pintu masuk Pasar Cisarua ditertibkan karena didirikan melanggar tata ruang dan kebersihan lingkungan.
Tindakan polisional dengan pembongkaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
"Penertiban berjalan lancar dan kondusif karena sebelum dilakukan pembongkaran, telah dilalui sosialiaasi pada para pedagang. Juga, mereka (pedagang) menyadari kalau mereka berjualan di tempat yang salah," katanya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan