RADARDEPOK.COM-PT Star Energi Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, setiap tahun rutin menyalurkan bonus produksi panas bumi untuk wilayah yang berada di area produksi.
Nilainya sangat fantastis, mencapai belasan miliar rupiah. Untuk tahun ini besaran bonus mencapai Rp 13,7 miliar, yang dialokasikan kepada 15 desa di Kecamatan Pamijahan.
Meski demikian, penyaluran bonus produksi dari produsen energi panas bumi terbarukan mendapat sorotan tajam dari tokoh masyarakat Kecamatan Pamijahan, Ali Taufan Vinaya (ATV).
Menurut dia, dampak dari aktivitas PT SEGS sangat merugikan, tidak sebanding dengan yang dirasakan masyarakat.
"Gempa bumi yang mengguncang wilayah Pamijahan dan Leuwiliang pada 20-21 September 2025 merupakan dampak dari aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT SEGS di kawasan TNGHS," ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Makanan Bergizi Gratis Akan di Alihkan ke Bansos Beras? Ini Kata Menkeu Purbaya
ATV mengatakan, jika melihat angka bonus produksi panas bumi dari PT SEGS yang disalurkan memang besar, mencapai Rp 13,7 miliar.
"Tapi kembali lagi, itu kan tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Yang terbaru, ratusan jiwa di beberapa desa di Kecamatan Pamijahan dan Leuwiliang terdampak. Rumah mereka rusak, mereka pun trauma sehingga memilih tidur di tenda darurat karena takut ada gempa susulan," kata dia.
Aktivis 98 ini menjelaskan, penyaluran bonus produksi panas bumi PT SEGS kepada desa di Kecamatan Pamijahan diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 46 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dari PT SEGS. Uang tersebut didistribusikan secara bertahap ke desa-desa di Kecamatan Pamijahan.
Baca Juga: Tega! Anggaran Pesantren 2026 Nol Rupiah, DPRD Jawa Barat Sebut Dedi Mulyadi Zalim
Adapun alokasi bonus produksi panas bumi adalah 70 persen untuk desa-desa di Pamijahan yang dikelola langsung oleh kepala desa, sementara 30 persen di kelola Pemkab Bogor.
Untuk besaran bonus produksi, ATV melanjutkan, setiap desa nilai penerimaannya berbeda. Khusus untuk wilayah ring 1 area produksi, lebih besar yakni Rp 1,7 miliar lebih, sementara desa yang tidak masuk ring 1 mendapat alokasi Rp800 juta lebih.
Penerima Rp 1,7 miliar ada 4 desa, yakni Purwabakti, Cibunian, Ciasihan, dan Ciasmara. Sedangkan yang mendapat Rp 800 juta lebih sebanyak 11 desa, antara lain Cibitung Wetan, Gunung Menyan, Gunung Bunder II, Pasarean, Cimayang, Pamijahan, Cibening, Gunung Bunder I, Cibitung Kulon, Gunung Picung, dan Gunung Sari.
Baca Juga: Makanan Bergizi Gratis Akan di Alihkan ke Bansos Beras? Ini Kata Menkeu Purbaya