Adapun gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020. Berisi tentang aturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besarannya sesuai golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ketua Kormi : Hidupkan Kembali Bogor 10K Siliwangi Marathon
Terdapat 17 golongan PPPK penuh waktu yang gajinya berbeda-beda. Perbedaan gaji itu sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan