RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor bakal verifikasi ulang usulan-usulan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2026. Menyusul pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke Pemkab Bogor.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, DBH tahun 2026 mengalami pengurangan hingga Rp623,2 miliar atau sekitar 24,9 persen. Padahal semula DBH tahun 2025 sebesar Rp408 miliar.
"Untuk DBH tahun 2026 dari pemerintah pusat ke Kabupaten Bogor diberikan Rp149 miliar saja, atau berkurang Rp260 miliar dari DBH tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Pengurangan juga terjadi pada DAU, pada tahun 2025 sebesar Rp 2,615 triliun menjadi Rp 2,252 triliun atau berkurang Rp363 miliar.
Baca Juga: Sudah Hadir di Depok! Kaizen Heritage Tempat Nongkrong Asyik Super Luas yang Buka 24 Jan Non-Stop
Diakui Achmad Wildan, dipangkasnya DAU dan DBH tahun 2026 oleh pemerintah pusat memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi Pemkab Bogor.
"Dengan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat tentu sangat berdampak. Karena kita harus melakukan verifikasi ulang terhadap usulan-usulan program dan kegiatan SKPD yang sudah teragendakan," kata dia.
Achmad Wildan menyebut, dampak pemangkasan DBH dan DAU tahun 2026 maka akan dilakukan realokasi dan efisiensi anggaran.
"Realokasi dan efisienai harus dilakukan terhadap usulan-usulan SKPD yang telah disampaikan dalam RAPBD tahun anggaran 2026," tandasnya.
Baca Juga: Ide Camilan Enak di Rumah, Bola Bola Sosis Isi Telur Puyuh
Ditanya apakah Pemkab Bogor akan menutup pemangkasan DBH dan DAU tahun 2026 dengan menaikan PBB P2, Achmad Wildan menyerahkan persoalan ini pada Bappenda Kabupaten Bogor.
"Untuk formula pendapatan saya serahkan ke Bappenda Kabupaten Bogor," tegasnya.
Baca Juga: Baru di Bogor! Ada Warkop Nuansa Mewah Rasa Coffee Shop yang Harganya Gak Bikin Kantong Jebol!