RTRW menempatkan Kabupaten Bogor sebagai Pusat Kegiatan Nasional sekaligus kawasan andalan Bopunjur pada sektor industri, pariwisata, pertanian, dan perikanan. Arah ini membuka ruang investasi yang luas.
"Agar implementasi tata ruang efektif, dibutuhkan strategi investasi berbasis kawasan yang terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Bambam.
Melalui RTRW 2024–2044, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 8 kebijakan dan 35 strategi penataan ruang, mencakup sistem pemukiman, jaringan transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri dan pariwisata, hingga perlindungan kawasan ekologis.
Selain itu, Kabupaten Bogor dibagi ke dalam tiga wilayah pengembangan utama yakni Barat, Tengah, dan Timur untuk mendorong pemerataan pembangunan dan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Wilayah Barat difokuskan pada sektor industri, pertanian, dan pariwisata, mencakup kawasan Tenjo, Parung Panjang, dan Rumpin. Wilayah Tengah sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik.
Wilayah Timur diarahkan menjadi kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan baru dengan rencana ibu kota di wilayah Jonggol dan Sukamakmur.
Baca Juga: Impor Barang Bekas Dilarang Tegas, Menkeu Purbaya Akan Fokus Hidupkan UMKM Legal
Untuk mendukung transparansi data dan kemudahan akses, Bappedalitbang juga memperkenalkan platform digital “KABISA” (Kabupaten Bogor Satu Peta) melalui situs geoportal.theworkup.id/kabisa, yang memuat lebih dari 70 layer data spasial dan dapat diakses secara publik.
“Melalui Kabisa, masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat peta tematik, melakukan analisis spasial, dan memastikan kesesuaian tata ruang secara real-time. Ini bagian dari upaya kami untuk menghadirkan perencanaan pembangunan yang transparan dan partisipatif,” paparnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan