RADARDEPOK.COM-Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal SDA Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Sosialisasi Kajian dan Penetapan Sempadan Situ di Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini aebagai bagian dari upaya untuk melindungi situ dari desakan alih fungsi lahan, aktivitas manusia yang terus berkembang dan faktor alami yang terjadi di badan air.
Pada tahap kedua ini, kajian dilakukan untuk tiga situ yakni Situ Cikadongdong, Situ Cigudeg, dan Situ Cipayung.
Kepala Bidang OP SDA, Arlinsyah mengatakan, kelestarian dan fungsi dari Situ harus dijaga dengan cara mengamankan daerah-daerah di sekitarnya, termasuk sempadan situ.
“Kegiatan ini penting, bukan untuk sertifikasi wilayah melainkan untuk penetapan sempadan, deliniasi garis mana yang ditarik berdasarkan aturan yang ada. Jadi bukan masalah sertifikasi lahan, melainkan upaya untuk menjaga keamanan atau menjaga ekosistem Situ,” ungkapnya.
Kajian sempadan situ dilaksanakan melalui kolaborasi dari berbagai unsur yang tergabung dalam Tim Teknis Kajian Sempadan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, hingga masyarakat.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
Dengan tetap mengedepankan pola pengelolaan sumber daya air, serta mempertimbangkan karakteristik Slsitu, kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan di Situ tersebut kajian ini didorong untuk menghasilkan penetapan sempadan yang tidak hanya melindungi fungsi ekologis dan hidrologis Situ, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Sebab keberadaan Situ dapat membantu mereduksi banjir, menyimpan cadangan air tanah, serta menjaga ekosistem alami yang menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa.
Ketua Tim Perencanaan Pembangunan Bidang Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Bogor, I Wayan Winarta mengatakan lenetapan sempadan situ menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan fungsi sumber daya air, menjaga lingkungan sekitar, dan pembangunan yang tidak terkendali, serta mendukung pengelolaan kawasan yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pinta Warga Jabar Awasi! Jangan Biarkan Pengerjaan Jalan di Malam Hari, Ini Alasannya
Dia memastikan bahwa penetapan sempadan situ tidak mengubah status kepemilikan tanah masyarakat, melainkan mengatur batas pemanfaatannya demi menjaga fungsi ekologis badan air.
"Sempadan dibutuhkan sebagai ruang penyangga yang melindungi situ dari tekanan pembangunan dan aktivitas manusia," ujarnya.
Karena itu, ia melanjutkan, setiap rencana pembangunan di kawasan sempadan yang berpotensi mengganggu ekologi situ tidak akan mendapatkan izin dari pemerintah daerah, terlebih jika tidak sesuai dengan peruntukannya dan berisiko merusak keseimbangan lingkungan di sekitar situ.***