"Parkir di depan Pasar Ciawi tanpa tiket resmi yang diterbitkan Dishub, itu artinya ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Makanya tidak hanya Pemkab Bogor saja yang harus bergerak, aparat penegak hukum harus turun menelusuri kemana uang dari parkir tersebut masuk," geram dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal parkir liar ini.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan