Adapun gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres 98 Tahun 2020. Berisi tentang aturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besarannya sesuai golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan. Seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Terdapat 17 golongan PPPK penuh waktu yang gajinya berbeda-beda. Perbedaan gaji itu sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan.
Langkah ini menjadi strategi penting Pemkab Bogor dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN serta memperkuat kapasitas birokrasi daerah.
Baca Juga: Kampung Poncol RW7 Cinere Depok Jadi Lokus Proklim dan Caraka
Penyerahan SK secara simbolis kepada hampir sepuluh ribu PPPK paruh waktu ini menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Para PPPK yang dilantik diharapkan segera berkontribusi penuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan profesional.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan