RADARDEPOK.COM-Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Pesona Puncak atau lebih dikenal Resto Liwet Asstro di kawasan Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali disuarakan agar dibongkar karena berdiri melanggar aturan.
Menurut Persatuan Mahasiswa se-Bogor, keberadaan Resto Liwet Asstro menabrak aturan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda Ni 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2024-2042.
Tidak sanpai disitu, Resto Liwet Asstro yang berdiri di lahan eks Rumah Makan Rindu Alam juga telah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
"Resto Liwet Asstro selain telah melanggar aturan perundangan-undang, karena berada di kawasan hutan yang dilindungi, juga menjadi salahsatu penyebab banjir yang ada di kawasan Puncak, Cisarua," ujar M. RIzky Ramdani, perwakilan Persatuan Mahasiswa se-Bogor saat menggelar aksi di depan Resto Liwet Asstro, Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga: Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini
Rizky Ramdani menyebut Resto Liwet Asstro telah mendapar surat peringatan (SP) 3 dari Pemkab Bogor. Ia pun mempertanyakan apakah Resto Liwet Asstro kebal hukum atau memang Pemkab Bogor tidak berani menertibkan.
"Kami menilai ini pelanggaran atau kebal hukum dengan masih berdirinya bangunan Resto Liwet Asep Stroberi," tandasnya.
Sejumlah tuntutan disuarakan Persatuan Mahasiswa se-Bogor, yakni mendesak Satpol PP membongkar Resto Liwet Asstro, mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menindak tegas Resto Liwet Asstro, mendesak dicabutnya PBG atau IMB Resto Liwet Asstro, dan meminta PTPN I Regional II mengembalikan tanah yang dibangun Resto Liwet Asstro menjadi resapan air kembali.
Baca Juga: Dicatat Resepnya! Cara Membuat Bolu Pisang Keju Lumer Buat Isian Snack Box, Empuk dan Lembut
"Jika tuntutan tersebut tidak ada yang dipenuhi, maka kami akan terus menggelar aksi serupa," tegas dia.
Sementara itu, manajemen Resto Liwet Asep Stroberi tidak bersedia memberikan klarifikasi.
Resto Liwet Asstro sempat disegel dan dilarang beroperasi oleh Pemkab Bogor karena belum mengantongi izin. Namun hanya beberapa bulan, restoran berkonsep wisata itu sudah kembali beroperasi.
Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional
Pemkab Bogor memberikan garansi Resto Liwet Asep Stroberi tidak akan dibongkar meski terbukti tak mengantongi izin alias bodong.