RADARDEPOK.com – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP angkat suara terkait penangkapan dan penahanan wajib pajak SNBC alias IC dan IA, yang merupakan penanggung jawab PT LMIR.
Dalam keterangan tertulisnya, DJP menyampaikan bahwa ini merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
DJP menyebut, berdasarkan data itu telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.
Namub, wajib pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.
Baca Juga: Bagi Kopi Depok : Ngopi dengan Suasana Fun Aesthetic dan Pengalaman yang Memuaskan
“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, waib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP,” tulis keterangan DJP seperti yang diterima RadarDepok.com pada Kamis, 28 Desember 2023.
Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP juga mengaku telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda.
“Namun, hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” kata DJP.
Baca Juga: Polres Metro Depok Beri Tips Aman Berkendara Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selanjutnya, DJP melakukan proses berupa penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.
“Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata DJP.
DJP juga, dalam keterangannya, menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Ketum HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Ketum HMS Center: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Kanwil DJP Jawa Barat III Menangkan Gugatan Perperadilan Direktur PT IPK
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Core Tax Administration System, Mengenal Lebih Dekat Sistem Canggih DJP di Tahun 2024
DJP Jabar III Berhasil Kumpulkan Pajak Sebesar Rp20,8 Triliun