Senin, 22 Desember 2025

Dirjen Pajak Tegaskan Layanan DJP tidak Dipungut Biaya, Dilarang Terima Gratifikasi

- Selasa, 16 April 2024 | 18:34 WIB
Dirjen Pajak mengeluarkan pengumuman tentang antigratifikasi.
Dirjen Pajak mengeluarkan pengumuman tentang antigratifikasi.

RADARDEPOK.com - Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445H.

Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Sebagai Sekuel Film Dua Garis Biru! Kepoin Sinopsis Film, dan Para Pemain Dua Hati Biru Ini

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah juga telah menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tetap berkomitmen menjaga dan membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

“Integritas adalah indentitas Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III,” tegasnya.

“Terima kasih kepada para wajib pajak dan para pemangku kepentingan telah turut menjaga DJP,dukung kami untuk terus menjaga integritas,” ucap Romadhaniah.

Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran, wajib pajak dapat segera melaporkan melalui saluran pengaduan berikut ini:

Baca Juga: Taman Safari Bogor Kasih Promo Lagi, Kali ini ada Paket Safari Malam sambil Dinner

1. Telepon Kring Pajak 1500200.

2. Surat elektronik ke alamat [email protected].

3. Laman wise.kemenkeu.go.id.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X