Senin, 22 Desember 2025

Pemuda Bawa Motor Sambil Tiduran di Depok Kena Tilang

- Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Seorang pemuda viral di media sosial akibat mengendarai sepeda motor sambil tiduran saat melintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji (ist)
Seorang pemuda viral di media sosial akibat mengendarai sepeda motor sambil tiduran saat melintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji (ist)

RADARDEPOK.COM - Satlantas Polres Metro Depok melakukan pemanggilan terhadap pemuda yang berkendara dengan tidak wajar. Sebab, dia mengendarai sepeda motor dengan kedua kaki di bagian kemudi sambil tiduran.

Pemanggilan itu dilakukan Satlantas Polres Metro Depok untuk meminta konfirmasi dari pemuda tersebut terkait aksinya megendarai motor sambil tiduran dengan dua kaki di stang motor.

Baca Juga: Sensasi Mencekam Film Kisah Tanah Jawa Hadir di Depok

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pemuda berinisial MH itu datang didampingi pemilik motor IU untuk konfirmasi terkait tilang elektronik atau Etle.

"Perihal pengendara R2 di Jalan Margonda Raya yang berkendara tidak wajar atau berkendara memegang setang motor menggunakan kedua kaki dengan posisi pengendara tiduran diatas motor yang sedang berjalan," jelas Kompol Multazam Lisendra, Kamis (5/10).

Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Salurkan Rebana untuk Warga Rangkapanjaya Depok, Ini Tujuannya

Menurut Kompol Multazam Lisendra, mekanisme tilang elktronik ata Etle yang dilakukan itu sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan Etle Mobile.

"Selanjutnya, petugas kepolisian memberikan tilang dan imbauan kepada pemilik kendaraan pengendara tersebut agar mematuhi peraturan lalu lintas dan juga harus mengedepankan keselamatan pribadi dan keselamatan orang lain," terang Kompol Multazam Lisendra.

Baca Juga: Anggota Pekka Kelurahan Tapos Depok Diajarkan Mandiri, Begini Caranya

Kompol Multazam Lisendra menegaskan, apabila aksi itu kembali dilakukan pemuda tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan sanski tilang yang tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009

"Dengan sanksi kurungan 3 bulan," ujar Kompol Multazam Lisendra.

Lain dari itu, jelas Kompol Multazam Lisendra, apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendara dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Ttahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Mengenal Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono Edisi Terakhir , 35 Tahun Mengabdi Dikepolisian

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tandas Kompol Multazam Lisendra. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X