RADARDEPOK.COM - Satlantas Polres Metro Depok melakukan pemanggilan terhadap pemuda yang berkendara dengan tidak wajar. Sebab, dia mengendarai sepeda motor dengan kedua kaki di bagian kemudi sambil tiduran.
Pemanggilan itu dilakukan Satlantas Polres Metro Depok untuk meminta konfirmasi dari pemuda tersebut terkait aksinya megendarai motor sambil tiduran dengan dua kaki di stang motor.
Baca Juga: Sensasi Mencekam Film Kisah Tanah Jawa Hadir di Depok
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pemuda berinisial MH itu datang didampingi pemilik motor IU untuk konfirmasi terkait tilang elektronik atau Etle.
"Perihal pengendara R2 di Jalan Margonda Raya yang berkendara tidak wajar atau berkendara memegang setang motor menggunakan kedua kaki dengan posisi pengendara tiduran diatas motor yang sedang berjalan," jelas Kompol Multazam Lisendra, Kamis (5/10).
Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Salurkan Rebana untuk Warga Rangkapanjaya Depok, Ini Tujuannya
Menurut Kompol Multazam Lisendra, mekanisme tilang elktronik ata Etle yang dilakukan itu sesuai dengan Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan Etle Mobile.
"Selanjutnya, petugas kepolisian memberikan tilang dan imbauan kepada pemilik kendaraan pengendara tersebut agar mematuhi peraturan lalu lintas dan juga harus mengedepankan keselamatan pribadi dan keselamatan orang lain," terang Kompol Multazam Lisendra.
Baca Juga: Anggota Pekka Kelurahan Tapos Depok Diajarkan Mandiri, Begini Caranya
Kompol Multazam Lisendra menegaskan, apabila aksi itu kembali dilakukan pemuda tersebut, maka polisi akan menjeratnya dengan sanski tilang yang tertuang dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009
"Dengan sanksi kurungan 3 bulan," ujar Kompol Multazam Lisendra.
Lain dari itu, jelas Kompol Multazam Lisendra, apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengendara dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Ttahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Mengenal Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiono Edisi Terakhir , 35 Tahun Mengabdi Dikepolisian
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tandas Kompol Multazam Lisendra. ***
Artikel Terkait
Sampah di TPS Cisalak Depok Menggunung, Ini Biang Keroknya
Balita di Cipayung Jaya Depok Diboyong ke Posyandu, Ternyata Ini Tujuannya
Pelayanan Masyarakat di Posyandu Asoka Sawangan Baru Depok, Cek Kesehatan Balita dan Lansia Berkala
Walikota Depok Minta Sumbangan untuk Bangun Masjid Agung
Jadwal Alun Alun Kota Depok Berubah
Koalisi Indonesia Maju Godok Nama Cawapres
Rempang, Kampung Tua dan Pohon Kelapa
Forum Silaturahmi DKM Depok, Himbau DKM SE Kota Depok Sholat Istisqa