RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi IX DPRI Melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Ke Kota Depok untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan yaitu terkait Efektivitas Upah Minimum Regional Terhadap Pekerja bertempat di Kantor Walikota Depok, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan Kunjungan Kerja ini dihadiri oleh anggota DPR RI Komisi IX, Wakil Walikota Depok, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Kepala Wilayah Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Ketua Apindo Kota Depok, Ketua FSPMI Depok, Akademisi, Dewan Pengupahan Kota Depok.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bertujuan untuk memberi kepastian bagi pekerja agar menerima upah yang adil, menambah semangat kerja dalam meningkatkan produktivitas, dan dalam upaya menjaga kemampuan atau daya beli, kesejahteraan dalam dunia kerja.
Baca Juga: Informa Electronics Margonda Depok Diskon Spesial 60 Persen dan Cashback
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemerintah Kota Depok ini membahas tentang Efektifitas Upah Minimum Regional kepada pekerja yang berdampak terhadap Jaminan Sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan dimana Komisi IX DPR RI turun langsung untuk mencari tahu berbagai macam masalah ketenagakerjaan yang dihadapi di lapangan.
“Pencapain pekerja tercover program BPJS Ketenagakerjaan butuh kerja sama yang erat antara pihak yang terlibat,” tutur dia.
BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan kunjungan Komisi IX DPR RI ini akan ada solusi dan kerjasama yang erat antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Depok, Kementerian Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, dan Pemberi Kerja dalam melindungi para pekerja melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Warga Cluster Syakira Residence 2 Salahkan Pengembang
Sampai dengan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan secara rutin telah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Tenaga kerja dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor terkait penetapan UMK di Kota Depok.
Upaya yang telah dilakukan melalui sosialiasi masif kepada perusahaan melalui Surat Edaran terkait pelaporan upah sesuai dengan UMK, pemanggilan perusahaan tidak patuh, hingga kegiatan Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Depok yang telah dilaksanakan secara berkala.***
Artikel Terkait
Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Buka Lowongan Agen Perisai, Berikut Persyaratannya
Kolaborasi RSUI dan BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Penanganan Ortopedi, Ini Materinya
BPJS Ketenagakerjaan Depok Gerebek Pasar, Sasar Pedagang yang Belum Jadi Peserta, Tawarkan Program BPU
Sah, RT dan RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Rudy Susmanto Sahkan Perubahan APBD 2023