Baca Juga: Pemilih Pemula 36 Persen, Mohammad Idris : Jangan Money Politic
Lebih lanjut, kata Muhammad Nuh Ismanu, KPU Kota Depok tengah melakukan persiapan untuk pengadaan kebutuhan logistik Tahap II seperti melakukan pendataan, perhitungan kebutuhan serta menunggu arahan teknis proses pengadaan.
"Pengadaan kebutuhan logistik tahap II termasuk surat suara, formulir untuk berita acara dan atau sertifikat, daftar pasangan calon serta perlengkapan pemungutan suara berupa alat untuk mencoblos pilihan.
Dalam tahap tersebut, jelas Muhammad Nuh Ismanu, logistik yang akan dikirimkan itu termasuk dukungan perlengkapan lainnya.
Baca Juga: Pria di Depok Nekat Akhiri Hidup di Depan Istri
"Seperti tanda pengenal, karet pengikat suara dan lain-lain serta perlengkapan pemungutan suara lainnya," terang Muhammad Nuh Ismanu.
Muhammad Nuh Ismanu menegaskan, pengadaa logisitik Pemilu 2024 itu mengacu pada jenis kebutuhan logistik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
"Tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dan perubahannya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023," tandas Muhammad Nuh Ismanu.***
Artikel Terkait
Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Pengamat: Bukti Rakyat Kecewa
Miliki Harta Rp33 Miliar, ini Kendaraan Termahal Anwar Usman yang baru saja Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Warga Cluster Syakira Residence 2 Salahkan Pengembang
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi Sisihkan Sebagian Gajinya untuk Palestina
Pengamat: Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan, Elektabilitas Prabowo dan Gibran Makin Terpuruk
Raperda Pesantren Disahkan jadi Perda, Fraksi PKS Kabupaten Bogor: Tindak Lanjuti dengan Perbup!
Tak Cukup Putusan MKMK, Inilah Saran Pakar untuk Membenahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi