RADARDEPOK.com - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menyebut jika keluarga Presden Joko Widodo (Jokowi) terlena dengan kekuasaan.
Hal itu disampailan Ridho yang menilai Gibran Rakabuming Raka keukeuh maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diberitakan, MKMK memutuskan untuk memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman dipecat setelah sidang etik MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Laki-laki Asal Depok Tewas Terikat di Dalam Mobilnya di Depan Mini Market Sukabumi
"Sebenernya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan," kata Ridho saat dihubungi pada Rabu, 8 November 2023.
Menurut Ridhi, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial.
Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.
"Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut," jelas Ridho.
Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Namun, Koalisi Indonesia Maju menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran.
Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru.
Artikel Terkait
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main
Putusan MKMK Kembalikan Eksistensi MK, Pengamat: tapi Sulit Pulihkan Krisis Konstitusi
Ikravany Hilman Nilai Putusan MK Soal Batas Capres Cawapres Diskriminatif ke Anak Muda, Ini Penjelasannya
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan tidak Hormat
Miliki Harta Rp33 Miliar, ini Kendaraan Termahal Anwar Usman yang baru saja Dipecat dari Jabatan Ketua MK
Pencopotan Jabatan Jangan Hanya untuk Ketua MK, Begini Penjelasan M Faizin