Baca Juga: Ramai-ramai Pengusaha di Depok Diajak Lakukan Tera Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen
Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk," jelas Cahyo P. Budiman.
Di sisi lain, bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB dengan nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.
Baca Juga: Kuliner Seru di Depok, 4 Warung Sunda Terbaik dengan Nasi Bakar Peda hingga Gurame Sambal Mangga!
Sementara itu, Pihak Keamanan SPBU, Hasbi mengungkapkan, pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan berada di kantor pusat, Jakarta.
"Kalau terkait IMB sudah ada," kata Hasbi sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi enggan memberikan pernyataan secara resmi terkait terkait Amdal Lalin SPBU GDC Depok yang dapat berdampak kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.
"Ke bidang Lalin aja Pak," singkat Zamrowi. (***)
Artikel Terkait
65 SPBU di Depok Aman, Tujuh Belum Diuji Tera
Beli Solar Subsisi di Depok Wajib Terdaftar MyPertamina, Ada SPBU yang Belum Tahu
Viral, Diduga Gegara Goyangkan Tangki saat Isi Bensin, Motor di SPBU Tlogomas Terbakar
Air Tanah di Depok Tercampur Bensin, DLHK Segera Panggil Pengelola SPBU
Kebocoran Bensin SPBU Sawangan Depok : Pekan Ini Pengelola Dipanggil Pemkot, Air Warga Lagi Diuji Lab
Ini Jawaban SPBU Usai BBM Non Subsidi Merosot, Lengkap dengan Harga dan Alasannya